Tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan : 1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. 2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana. 3. Mengenakan pakaian yang sopan. 4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas. 5. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan"Penasihat Hukum" 6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang: -. Senjata api -. Benda tajam -. Bahan peledak -. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang. 7. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana. 8. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang 9. Duduk rapi dan sopan selama persidangan. 10. Dilarang makan dan minum di ruang sidang. 11. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan. 12. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang 13. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan. 14. Membuang sampah pada tempatnya. 15. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan. 16. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
 

Berita dan Informasi Terkini

Upacara HUT RI Ke-71

Upacara HUT RI Ke-71

Baturaja, Rabu 17 Agustus 2016 bertempat di halaman kantor Pengadilan Negeri Baturaja. Upacara Hari Kemerdekaan ke 71 Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Baturaja dimulai, seluruh karyawan dan karyawati mengikuti upacara tersebut dengan hikmat.

20160817 071722

 20160817 073359

Bertindak selaku komandan Upacara adalah M. Iman Septian, S.Ip dan menjadi Inspektur Upacara adalah Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Mimi Haryani, SH.

20160817 072025

Upacara dimulai dengan laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara akan kesiapan peserta upacara untuk mengikuti upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71. Acara dilanjutkan dengan pengibaran bendera merah putih.

20160817 073003

Upacara semakin hikmat setelah Inspektur Upacara memimpin acara mengheningkan cipta yang diiringi dengan lagu mengheningkan cipta, yang dilanjutkan dengan pembacaan teks Proklamasi.

20160817 072644

Selanjutnya dibacakan Pembukaan Undang-undang dasar 1945 yang dibacakan oleh M. Budianto dan pembacaan Pancasila oleh Reni fitrianti.

20160817 073054

Upacara diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh Alfian Syahrowani. 

20160817 074611

20160817 074144

20160817 074232

Selesai upacara dilanjutkan foto bersama seluruh hakim, karyawan, honorer, ibu-ibu dharmayukti karini dan anak-anak PKL


 2623,    22  Aug  2016 ,   Berita Terkini

BERITA POPULER

bluebrowncustomgreenorangepinkredturquoiseyellow