Tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan : 1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. 2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana. 3. Mengenakan pakaian yang sopan. 4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas. 5. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan"Penasihat Hukum" 6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang: -. Senjata api -. Benda tajam -. Bahan peledak -. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang. 7. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana. 8. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang 9. Duduk rapi dan sopan selama persidangan. 10. Dilarang makan dan minum di ruang sidang. 11. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan. 12. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang 13. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan. 14. Membuang sampah pada tempatnya. 15. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan. 16. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
  • Slide 1
  • Slide 2

    Pencarian Perkara Lebih Cepat, Akurat dan Selalu Update,
    Mudah, Cepat dan Praktis

  • Slide 3
JURUSITA - AHMAD SULAIMAN, SH
Nama : Ahmad Sulaiman, S.H.
NIP : 19700812 199303 1 004
Jabatan :      Jurusita PN Baturaja
Pangkat / Golongan : Penata Tingkat 1 (III/d)
Tempat / Tgl Lahir : Palembang, 12-08-1970
Agama :      Islam
Pendidikan : SDN 4 Prabumulih
SMPN I Gelumbang
SMUN Palembang
SH STIHPADA Palembang Th 2007
PERJALANAN KARIR

Karir :

-CPNS Pengadilan Negeri Baturaja TMT 01-03-1993

-PNS Pengadilan Negeri Baturaja TMT 01-05-1994

-Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Baturaja TMT 2009

-Juru Sita Pengadilan Negeri Baturaja TMT 20-07-2013 s.d sekarang

 

JURUSITA  - OCTO TRIDIANSYAH
Nama : Octo Tridiansyah
NIP : 19831029 200604 1 003
Jabatan :      Jurusita PN Baturaja
Pangkat / Golongan : Penata Muda (III/a)
Tempat / Tgl Lahir : Palembang / 29 Oktober 1983
Agama :      Islam
Pendidikan : SDN YSP Pusri II Palembang Th 1994
SLTPN 42 Palembang Th 1997
SMK YP Gajah Mada Th 2000
PERJALANAN KARIR

Karir :

-CPNS Pengadilan Negeri Baturaja TMT 01-04-2006

-PNS Pengadilan Negeri Baturaja TMT 01-05-2007

-Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Baturaja TMT 03-09-2009

     - Jurusita Pengadilan Negeri Baturaja TMT 01-04-2022

 

 

JURUSITA - FITRIKA, SH
Nama : Fitrika, S.H.
NIP : 19850801 200604 2 002
Jabatan :      Jurusita PN Baturaja
Pangkat / Golongan : Penata Muda (III/a)
Tempat / Tgl Lahir : Palembang, 01-08-1985
Agama :      Islam
Pendidikan : SDN 164 Palembang                     Th 1999
SLTPN NU Palembang                    Th 2002
SMK Muhammadiyah Palembang    Th 2005
SH STIHPADA Palembang               Th 2011
PERJALANAN KARIR

Karir :

-CPNS Pengadilan Negeri Baturaja TMT 01-04-2006

-PNS Pengadilan Negeri Baturaja TMT 01-09-2007

     -Bendahara Pengeluaran Keuangan Pengadilan Negeri Baturaja 

-Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Baturaja 

     - Jurusita Pengadilan Negeri Baturaja

 

JURUSITA PENGGANTI - KUSMANTO
Nama : Kusmanto
NIP : 19671018 201405 1 001
Jabatan : Jurusita Pengganti PN Baturaja
Pangkat / Golongan : Pengatur Muda / (II/a)
Tempat / Tgl Lahir : 18 Oktober 1967
Agama :       Islam
Pendidikan : SD Negeri 16 Baturaja thn 1982
SMP PGRI 2 Baturaja Thn 1985
PERJALANAN KARIR

Karir :

-Honorer Pengadilan Negeri Baturaja Thn 2004 s/d Thn 2014

-CPNS MA RI Thn 2014

-PNS MA RI Thn 2015

     - Staf Umum Pengadilan Negeri Baturaja

     - Staf Pidana Pengadilan Negeri Baturaja

    - Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Baturaja

 
bluebrowncustomgreenorangepinkredturquoiseyellow