Untuk informasi pelayanan publik Pengadilan Negeri Baturaja dapat juga diakses melalui Whatsapp pada Nomor 089687412111 (Susanti Whatsapp bot), Pengadilan Negeri Baturaja juga hadir melayani sidang luar gedung Pengadilan (Zitting Platz) di Kabupaten Ogan Komering Ulu TImur pada hari Selasa, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada hari Rabu
 

Artikel Hukum

Gugatan Sederhana Diperiksa Hakim Tunggal, Selesai Paling Lama 25 Hari

Gugatan Sederhana Diperiksa Hakim Tunggal, Selesai Paling Lama 25 Hari

Perkara dengan acara cepat atau acara singkat hanya dikenal dalam ranah hukum pidana. Namun mulai 7 Agustus 2015, perkara perdata yang nilai gugatannya tidak lebih dari 200 juta dan bukan mengenai sengketa tanah akan diperiksa dengan acara yang sederhana oleh hakim tunggal. Hal ini karena pada tanggal 7 Agustus 2015 telah diundangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang  Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dalam memeriksa perkara yang dikategorikan sebagai “gugatan sederhana”, pengadilan harus menyelesaikan paling lama 25 hari sejak sidang pertama.

Selain melihat nilai gugatan dan objek gugatan, Perma 2 Tahun 2015 mengkategorikan perkara sebagai small  claim court, harus pula memenuhi ketentuan berikut ini, yaitu: sengetanya mengenai wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, bukan perkara yang menjadi kewenangan pengadilan khusus, masing-masing pihak (penggugat dan tergugat) tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama, pihak Tergugat harus diketahui alamatnya dan Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di wilayah hukum yang sama.

Acara sederhana dalam pemeriksaan perkara small claim court, nampak dari ketentuan sebagai berikut: perkara diperiksa oleh hakim tunggal, mendaftarkan gugatan dapat dilakukan dengan  hanya mengisi blanko yang disediakan oleh pengadilan, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik atau kesimpulan. Ketentuannya lainnya adalah Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri persidangan secara langsung meskipun mereka menggunakan kuasa, bukti surat dilegalisir dan harus dilampirkan saat mendaftarkan gugatan. Selain itu upaya perdamaian dalam pemeriksaan gugatan sederhana mengecualikan dari ketentuan mediasi.

Sifat sederhana juga berlaku dalam pengajuan keberatan terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Keberatan diajukan oleh pihak yang dikalahkan kepada Ketua Pengadilan yang memutus perkara tersebut. Perkara yang diajukan keberatan tersebut selanjutnya akan diperiksa diperiksa oleh majelis di pengadilan yang sama (bukan pengadilan tinggi).


 9403,    Artikel Hukum

BERITA POPULER

bluebrowncustomgreenorangepinkredturquoiseyellow