Tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan :
1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
3. Mengenakan pakaian yang sopan.
4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
5. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan"Penasihat Hukum"
6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:
-. Senjata api
-. Benda tajam
-. Bahan peledak
-. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
7. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.
8. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang
9. Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
10. Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
11. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
12. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang
13. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
14. Membuang sampah pada tempatnya.
15. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
16. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.

- Home
-
Tentang Pengadilan
- Berita
-
Layanan Publik
- Laporan Tahunan
- Laporan Keuangan
- Cetak Biru Mahkamah Agung RI
- SAKIP
- LKJIP
- Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris
- Laporan Pelayanan Informasi Publik
- LHKPN / LHKASN
- Laporan SKM
- Laporan SPAK
- Laporan Survei Harian
- Laporan SPAK, SPKP, Monev SPAK & SPKP ZI
- MONEV SKM DAN SPAK
- Monev Survei Harian
- Pengumuman
- Prosedur Permohonan Informasi Dan Keberatan
- Pengaduan Layanan Publik
- E-Brosur
-
Layanan Hukum
- Hubungi Kami
- Reformasi Birokrasi
- Link
-
Untuk Memperoleh Pelayanan dan Informasi Masyarakat Dapat Mengajukan Lewat Meja PTSP PN Baturaja
Standar Pelayanan Informasi Pengadilan Telah Tertuang Dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Kelas I B,
Nomor : W6-U4/116/KP.04.6/I/2023
-
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Pencarian Perkara Lebih Cepat, Akurat dan Selalu Update,
Mudah, Cepat dan Praktis -
Kami Siap Memberikan Pelayanan Prima
Mulai Dari Pelayanan Informasi Persidangan, Surat Keterangan
Hingga Permintaan Informasi Salinan Putusan.