Tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan : 1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. 2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana. 3. Mengenakan pakaian yang sopan. 4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas. 5. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan"Penasihat Hukum" 6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang: -. Senjata api -. Benda tajam -. Bahan peledak -. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang. 7. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana. 8. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang 9. Duduk rapi dan sopan selama persidangan. 10. Dilarang makan dan minum di ruang sidang. 11. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan. 12. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang 13. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan. 14. Membuang sampah pada tempatnya. 15. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan. 16. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
  • Slide 1
  • Slide 2

    Pencarian Perkara Lebih Cepat, Akurat dan Selalu Update,
    Mudah, Cepat dan Praktis

  • Slide 3

SEJARAH PENGADILAN NEGERI BATURAJA KELAS I B

 

Sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, yang bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tentram dan tertib.  Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat, dalam kerangka tersebut dibutuhkan lembaga peradilan untuk masyarakat umum.

Pengadilan tingkat pertama dikenal dengan istilah Pengadilan Negeri.  Berdasarkan. UU No. 2 Tahun 1986, pembentuk Pengadilan Negeri dilakukan melalui keputusan Presiden. Adapun susunan Pengadilan Negeri terdiri atas Pimpinan, Hakim, Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.  Fungsi Pengadilan Negeri adalah memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama dari segala perkara perdata dan perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk.  Wewenangnya adalah meliputi satu daerah tingkat dua Kota atau Kabupaten.  Pada Pengadilan Negeri, perkara-perkara diadili oleh seorang Hakim yang dibantu oleh seorang Panitera.

Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB berada  dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang yang berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan.  Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB berkedudukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu tepatnya di Jalan H.S. Simanjuntak No. 0792 Kecamatan Baturaja Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Sebelum Tahun 2004, Pengadilan Negeri Baturaja berada di bawah Departemen Hukum dan HAM.  Sejak Undang-Undang No 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, maka seluruh peradilan yang berada di seluruh Indonesia, dan salah satunya Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB kini berada dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB menangani perkara dalam 3 (tiga) wilayah hukum yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu (Baturaja), Ogan Komering Ulu Timur (Martapura) dan Ogan Komering Ulu Selatan (Muaradua) sejak pemekaran wilayah/otonomi daerah, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan di Provinsi Sumatera Selatan.

Pada masa kepemimpinan Bapak Hendri Agustian, S.H., M.Hum., selaku Ketua Pengadilan Negeri Baturaja dan Bapak Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. B/597/M.KT.01/2022 tanggal 17 Juni 2022 perihal Persetujuan Peningkatan Kelas/Tipe Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Baturaja resmi naik kelas dari Pengadilan Negeri Baturaja Kelas II menjadi Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB.  Pada tanggal 4 Juli 2022, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB, Bapak Hendri Agustian, S.H., M.Hum menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Peningkatan Kelas Pengadilan di gedung Mahkamah Agung RI oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H.

Pada tanggal 20 Juli 2022, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Bapak Dr. Moh. Eka Kartika Em, S.H., M.Hum. meresmikan kenaikan kelas Pengadilan Negeri Baturaja dari Kelas II menjadi Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB didampingi Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Negeri Baturaja dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ulu Selatan.

Berikut daftar Ketua Pengadilan yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Baturaja hingga sekarang :

 

No

Nama Ketua Pengadilan Negeri Baturaja

1

Achmad Syamsuddin, S.H.

2

Odjak Sutisna, S.H.

3

H. Sarip, S.H.

4

Sumantri, S.H.

5

R. Permata, T.R, S.H.

6

Tusani Djafri, S.H.

7

Fauzie Ishak, S.H.

8

Dr. H.M. Syarifudin, S.H., M.H.

9

Drs. Amin Sembiring, S.H.

10

Subiantoro, S.H.

11

Zainal Abidin Hasibuan, S.H.

12

Hasoloan Sianturi, S.H., M.H.

13

Efiyanto D, S.H., M.H.

14

Mimi Haryani, S.H.

15

Singgih Wahono, S.H.

16

Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H.

17

Agus Safuan Amijaya, S.H., M.H.

18

Halida Rahardhini, S.H., M.Hum.

19

Hendri Agustian, S.H., M.Hum.

 
bluebrowncustomgreenorangepinkredturquoiseyellow