Tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan : 1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. 2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana. 3. Mengenakan pakaian yang sopan. 4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas. 5. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan"Penasihat Hukum" 6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang: -. Senjata api -. Benda tajam -. Bahan peledak -. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang. 7. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana. 8. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang 9. Duduk rapi dan sopan selama persidangan. 10. Dilarang makan dan minum di ruang sidang. 11. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan. 12. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang 13. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan. 14. Membuang sampah pada tempatnya. 15. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan. 16. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
 

Berita dan Informasi Terkini

Rapat Kerja Pengadilan Negeri Baturaja Bulan Oktober 2020

Rapat Kerja Pengadilan Negeri Baturaja Bulan Oktober 2020

Baturaja, Kamis, 15 Oktober 2020. PN Baturaja kembali melaksanakan rapat rutin bulanan untuk monitoring dan evaluasi bulan September 2020. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua PN Baturaja, Panitera dan Sekretaris, serta dihadiri oleh Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pegawai, Tenaga Honorer dan TKS di PN Baturaja. Kegiatan tersebut dilakukan untuk melakukan monitoring kegiatan yang dilakukan pada bulan September dan evaluasi terhadap hal-hal yang telah dilakukan, serta membahas hal-hal yang akan dilakukan ke depan.

14

Setelah rapat bulanan selesai dilakukan, PN Baturaja mengadakan berbagai sosialisasi yang disampaikan oleh:

1. Ibu Yessi Oktarina, S.H.,

- Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik;

4131a50d 3e52 4f42 a2cc 51e3ff17abf4   f44a1ab8 80ac 474a be14 451af3c5adf9

2. Bapak Dwi Bintang Satrio, S.H., M.H;

- Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;

- Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;

- Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;

0e6ba466 9538 44dd a0d6 8e658721044d

   31a8b46f b437 4a9b a1b4 2fd9d72934ce

3. Bapak Teddy Hendrawan Anggar Saputra, S.H.;

- Sosialisasi Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

- Sosialisasi Kode Etik Panitera dan Jurusita;

- Sosialisasi Benturan Kepentingan (Conflict of Interest);

4949c5a0 7696 4915 9e0a 861102a9f9ce   6239d7d0 90f3 4814 9652 d4f9b8733427

4. Ibu Neti Noprika Santi, A.Md;

- Laporan Lembar Kerja Elektronik (e-LLK);

0f9f56f5 869b 4f8d b90d 4fefccc347d8   b93b9793 4ce5 44dc 8658 0a258e9c0b51

Kemudian rangkaian kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat penghargaan bagi role model yang telah terpilih pada periode sebelumnya dan Hakim mediator yang telah berhasil melakukan mediasi dengan perdamaian.

12


 1343,    06  Nov  2020 ,   Berita Terkini

BERITA POPULER

bluebrowncustomgreenorangepinkredturquoiseyellow