Tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan : 1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. 2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana. 3. Mengenakan pakaian yang sopan. 4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas. 5. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan"Penasihat Hukum" 6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang: -. Senjata api -. Benda tajam -. Bahan peledak -. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang. 7. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana. 8. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang 9. Duduk rapi dan sopan selama persidangan. 10. Dilarang makan dan minum di ruang sidang. 11. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan. 12. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang 13. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan. 14. Membuang sampah pada tempatnya. 15. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan. 16. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
 

Berita dan Informasi Terkini

SYUKURAN DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT MA RI KE-71

SYUKURAN DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT MA RI KE-71

Baturaja, Selasa 19 Agustus 2016

Setelah Mengikuti Upacara Bendera dalam rangka memperingati HUT Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan di halaman depan gedung Pengadilan Negeri Baturaja, seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Baturaja melaksanakan syukuran dalam rangka memperingati HUT Mahkamah Agung RI ke-71 dengan acara “Potong Tumpeng” yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Ibu Mimi Haryani, SH.

20160819 100432

 

20160819 100616

Peringatan Ulang tahun Mahkamah Agung RI memang menjadi agenda rutin yang dilaksanakan seluruh satuan kerja di lingkungan Mahakam Agung RI agar semu warga peradilan mengenang sejarah dan dapat mengambil hikmah dalam peringatan tersebut.

20160819 092051

20160819 093306

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan memberikan santunan kepada anak-anak yatim piatu di panti asuhan AN NUR. Diharapkan semoga kedepannya kegiatan positif ini tetap terus berjalan. Aamiin

 


 2616,    31  Aug  2016 ,   Berita Terkini

BERITA POPULER

bluebrowncustomgreenorangepinkredturquoiseyellow