Tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan : 1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. 2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana. 3. Mengenakan pakaian yang sopan. 4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas. 5. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan"Penasihat Hukum" 6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang: -. Senjata api -. Benda tajam -. Bahan peledak -. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang. 7. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana. 8. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang 9. Duduk rapi dan sopan selama persidangan. 10. Dilarang makan dan minum di ruang sidang. 11. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan. 12. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang 13. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan. 14. Membuang sampah pada tempatnya. 15. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan. 16. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
  • Slide 1
  • Slide 2

    Pencarian Perkara Lebih Cepat, Akurat dan Selalu Update,
    Mudah, Cepat dan Praktis

  • Slide 3

Wilayah Hukum

 

 

 

WILAYAH HUKUM

PENGADILAN NEGERI BATURAJA

 
Pengadilan Negeri Baturaja merupakan Pengadilan Negeri Klas II yang terletak di Jl. HS. Simanjuntak No. 0792 Baturaja.
 
Berikut Peta Lokasi PN Baturaja
 
Peta OKU

Pengadilan Negeri Baturaja mempunyai 3 (tiga) wilayah Hukum yakni meliputi Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dan Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan). Berikut Wilayah dan Demografi dari tiap kabupaten tersebut :

1. Kabupaten Ogan Komering Ulu (Baturaja)

Secara geografis Kabupaten Ogan Komering Ulu (sebelum pemekaran) terletak diantara 103o 40’ Bujur Timur sampai dengan 104o 33’ Bujur Timur, dan 3o 45’ Lintang Selatan sampai dengan 4o 55’ Lintang Selatan, atau terletak pada jalur Lintas Tengah Trans Sumatera, yang menghubungkan Provinsi Lampung dengan Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

Peta OKU

Sebelah Utara
Kecamatan Rambang dan Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim dan Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan;
Sebelah Selatan
Kecamatan Simpang, Kecamatan Muaradua, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kecamatan Buay Runjung, Kecamatan Kisam Tinggi dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan;
Sebelah Barat
Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kecamatan Semendo Darat Laut, Kecamatan Tanjung Agung dan Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;
Sebelah Timur
Kecamatan Cempaka, Kecamatan Madang Suku I, Kecamatan Madang Suku II, Kecamatan Buay Pemuka Peliung dan Kecamatan Martapura Kabupaten OKU TIMUR Provinsi Sumatera Selatan.

97,06 KM2 atau 4,93% dari luas Provinsi Sumatera Selatan (97.257,72 KM2) yang terbagi dalam 12 Kecamatan, 150 Desa, dan 14 Kelurahan.

Luas Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan Kecamatan
 
No.
Kecamatan
Luas Wilayah
Keterangan
1.
Baturaja Barat
132,6 KM2
5 Kelurahan 7 Desa
2.
Baturaja Timur
109,96 KM2
9 Kelurahan 4 Desa
3.
Sosoh Buay Rayap
375,00 KM2
11 Desa
4.
Pengandonan
60213,37 KM2
12 Desa
5.
Peninjauan
914,68 KM2
24 Desa
6.
Semidang Aji
714,00 KM2
21 Desa
7.
Ulu Ogan
600,00 KM2
7 Desa
8.
Lubuk Batang
11000,00 KM2
15 Desa
9.
Lengkiti
481,06 KM2
22 Desa
10.
Lubuk Raja
38,6 KM2
7 Desa
11.
Sinar Peninjauan
3374, 17KM2
6 Desa
12.
Muara Jaya
21.348,6 KM2
7 Desa
Jumlah
198302, 58KM2
Jumlah  = 157 (Ket : 14 Kelurahan , 143 Desa )

Topografi dan ketinggian diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu berkisar antara 100 – 1.000 meter lebih diatas permukaan laut, Bentuk wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu bervariasi dari datar sampai bergunung – gunung atau dari 0–2 % hingga diatas 40 %. Keadaan lereng 0-2 % (luas 61.781 ha) lereng 2-15 % (luas 142.968 ha), lereng 15-40 % (luas 71.564 ha).

 

2. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Martapura)

Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur merupakan satu dari 15 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, dengan luas wilayah 3.370 km2. Dilihat dari sisi geografisnya kabupaten ini terletak antara 103o40’ Bujur Timur sampai dengan 104o33’ Bujur Timur dan antara 3o45’ sampai dengan 4o55’ Lintang Selatan, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

Sebelah Utara
Kecamatan Rambang dan Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim dan Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan;
Sebelah Selatan
Kecamatan Simpang, Kecamatan Muaradua, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kecamatan Buay Runjung, Kecamatan Kisam Tinggi dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan;
Sebelah Barat
Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kecamatan Semendo Darat Laut, Kecamatan Tanjung Agung dan Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;
Sebelah Timur
Kecamatan Cempaka, Kecamatan Madang Suku I, Kecamatan Madang Suku II, Kecamatan Buay Pemuka Peliung dan Kecamatan Martapura Kabupaten OKU TIMUR Provinsi Sumatera Selatan.

97,06 KM2 atau 4,93% dari luas Provinsi Sumatera Selatan (97.257,72 KM2) yang terbagi dalam 12 Kecamatan, 150 Desa, dan 14 Kelurahan.

Luas Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan Kecamatan
 
No.
Kecamatan
Luas Wilayah
Keterangan
1.
Baturaja Barat
132,6 KM2
5 Kelurahan 7 Desa
2.
Baturaja Timur
109,96 KM2
9 Kelurahan 4 Desa
3.
Sosoh Buay Rayap
375,00 KM2
11 Desa
4.
Pengandonan
60213,37 KM2
12 Desa
5.
Peninjauan
914,68 KM2
24 Desa
6.
Semidang Aji
714,00 KM2
21 Desa
7.
Ulu Ogan
600,00 KM2
7 Desa
8.
Lubuk Batang
11000,00 KM2
15 Desa
9.
Lengkiti
481,06 KM2
22 Desa
10.
Lubuk Raja
38,6 KM2
7 Desa
11.
Sinar Peninjauan
3374, 17KM2
6 Desa
12.
Muara Jaya
21.348,6 KM2
7 Desa
Jumlah
198302, 58KM2
Jumlah  = 157 (Ket : 14 Kelurahan , 143 Desa )

Topografi dan ketinggian diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu berkisar antara 100 – 1.000 meter lebih diatas permukaan laut, Bentuk wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu bervariasi dari datar sampai bergunung – gunung atau dari 0–2 % hingga diatas 40 %. Keadaan lereng 0-2 % (luas 61.781 ha) lereng 2-15 % (luas 142.968 ha), lereng 15-40 % (luas 71.564 ha).

 

2. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Martapura)

Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur merupakan satu dari 15 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, dengan luas wilayah 3.370 km2. Dilihat dari sisi geografisnya kabupaten ini terletak antara 103o40’ Bujur Timur sampai dengan 104o33’ Bujur Timur dan antara 3o45’ sampai dengan 4o55’ Lintang Selatan, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Way Kanan (Provinsi Lampung)
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu dan dan Kabupaten Ogan Ilir
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir

 Peta OKU Timur

Luas wilayah Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang beribukota Martapura meliputi 20 Kecamatan, 7 Kelurahan, 281 Desa dan 5 Desa Persiapan (hingga akhir 2010). Adapun luas wilayah kabupaten OKU TIMUR berdasarkan kecamatan adalah sebagai berikut :

Nama Kecamatan

1. Martapura

2. Bunga Mayang

3. Jaya Pura

4. B.P. Peliung

5. Buay Madang

6. Buay Madang Timur

7. B.P. Bangsa Raja

8. Madang Suku II

9. Madang Suku III

10. Madang Suku I

11. Belitang Mdg Raya

12. Belitang I

13. Belitang Jaya

14. Belitang III

15. Belitang II

16. Belitang Mulya

17. Semendawai Suku III

18. Semendawai Timur

19. Cempaka

20. Semendawai Barat

Luas (km2)

102,16

113,54

230,17

154,13

114,36

156,25

192,95

129,34

195,32

211,25

163,59

354,50

91,97

153,87

153,59

45,97

297,77

183,27

101,00

225,00

Persentase (%)

3,03

3,37

6,83

4,57

3,39

4,64

5,73

3,84

5,79

6,27

4,85

10,53

2,73

4,56

4,56

1,36

8,83

5,44

3,00

6,00

 

3. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Muaradua)

Secara geografis, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terletak di antara 103022 104021 Bujur Timur dan antara 04014 04055 Lintang Selatan. Memiliki luas wilayah 5.493,34 Km2 atau 549.394 Ha.

Peta OKU Selatan

Batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan adalah :
Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Ulu Ogan, Kecamatan Pengandonan, dan Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat Propinsi Lampung.
Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu dan Kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara Enim.
Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung.

Topografi wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagian besar merupakan dataran tinggi yang membentuk bukit bukit dan gunung gunung. Ketinggian wilayahnya berkisar antara 45 s/d 1.643 mdpl. Wilayah tertinggi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan adalah Gunung Seminung di Kecamatan Banding Agung, dengan ketinggian 1.888 mdpl. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dialiri oleh dua sungai besar yaitu Sungai Selabung dan Sungai Saka yang bermuara ke Sungai Komering. Selain itu, masih terdapat sekitar 20 sungai dan anak sungai lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Di Kabupaten ini juga terdapat beberapa air terjun dan danau, baik yang besar maupun kecil, sehingga daerah ini merupakan daerah pariwisata potensial di Propinsi Sumatera Selatan. Danau yang terbesar adalah Danau Ranau (Kec. Banding Agung).

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

 

 

Ketua Pengadilan, antara lain:

  1. Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan
  2. Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas :
    • Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
    • Masalah-masalah yang timbul
    • Masalah tingkah laku/ perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
    • Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung
  3. Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan: daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara
  4. Menetapkan panjar biaya perkara; (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara)

Wakil Ketua Pengadilan

  1. Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
  2. Mewakili ketua bila berhalangan
  3. Melaksanakan delegasi wewenang dari ketua
  4. Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada ketua

Hakim

  1. Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya
  2. Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan

Panitera / Sekretaris

· Membantu Ketua Pengadilan Negeri Baturaja dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya dan pengorganisasiannya.

· Melakukan penilaian dan mengesahkan penilaian pelaksanaan pekerjaan pejabat bawahan.

· Melakukan bimbingan pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Baturaja.

· Mengatur pembagian tugas pejabat kepaniteraan.

· Dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan perkara perdata.

· Mengkoordinasikan ketatausahaan di lingkungan Pengadilan Negeri Baturaja.

· Melakukan pengawasan melekat dilingkungan Pengadilan Negeri Baturaja.

· Mengkoordinasikan pengelolaan anggaran rutin Pengadilan Negeri Baturaja sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

· Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan, pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.

· Membuat akta dan salinan putusan.

· Menerima dan mengirimkan berkas perkara.

· Mengkoordinasikan pengelolaan perlengkapan Pengadilan Negeri Baturaja.

· Melakukan pengelolaan kebutuhan formasi dan pengelolaan administrasi kepegawaian pegawai Pengadilan Negeri Baturaja.

· Melakukan pengendalian administrasi kepegawaian dalam lingkungan Pengadilan Negeri Baturaja.

· Mengkoordinasikan pembuatan dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Pengadilan Negeri Baturaja.

· Menyetujui, menolak atau merubah nilai apabila ada keberatan atas penilaian DP3 yang dibuat pejabat bawahan.

· Mengesahkan DP3 yang dibuat oleh pejabat bawahan.

· Memberi petunjuk dan pengarahan pelaksanaan tugas pada bawahan.

· Menegakkan disiplin pegawai dilingkungan Pengadilan Negeri Baturaja.

· Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata (yang telah berkekuatan hukum tetap) yang diperintahkan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja dalam jangka waktu yang ditentukan.

· Menyelenggarakan administrasi perkara dan mengurus tugas wakil Panitera, panitera muda dan panitera pengganti. (Pasal 96 Undang-undang No. 7 Tahun 1989, pasal 58 Undang-undang No. 2 Tahun 1986).

· Bertanggung jawab atas kepengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti kepaniteraan (pasal 63 Undang-undang No. 2 Tahun 1986) dan pasal 101 Undang-undang No. 7 Tahun 1989.

· Membuat semua daftar perkara yang diterima di kepaniteraan dan pasal 99 Undang-undang No. 7 tahun 1989. (pasal 61 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986.

· Membuat salinan atau turunan penetapan atau putusan Pengadilan Negeri Baturaja menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku pasal 100 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.

· Pemungutan biaya-biaya Pengadilan dan menyetorkan ke kas negara.

· Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada ketua pengadilan.

· Membuat akta-akta

· Permohonan banding

· Pemberitahuan adanya permohonan banding

· Penyampaian salinan memori/kontra memori banding.

· Pemberitahuan membaca/memerikasa berkas perkara (inzage)

· Pemberitahuan putusan banding.

· Pencabutan permohonan banding.

· Pemberitahuan adanya permohonan kasasi.

· Pemberitahuan memori kasasi.

· Penyampaian salinan memori kasasi/kontra memori kasasi.

· Penerimaan kontra memori kasasi.

· Tidak menerima memori kasasi.

· Pencabutan permohonan kasasi 

· Pemberitahuan putusan kasasi.

· Permohonan peninjauan kembali.

· Pemberitahuan adanya peninjauan kembali.

· Penerimaan/penyampaian jawaban permohonan peninjauan kembali.

· Pencabutan permohonan peninjauan kembali.

· Penyampaian salinan putusan Peninjauan kembali.

· Pembuatan akta yang menurut Undang-undang peraturan diharuskan dibuat oleh panitera.

· Dimana tugas-tugas Panitera tersebut diatas yang menyangkut tentang tugas-tugas diluar pengadilan, sudah barang tentu dibantu oleh Petugas Fungsional lainnya, seperti hanya Jurusita dan Jurusita Pengganti sebagai perpangjangan tangan dari Panitera itu sendiri.

 

Wakil Panitera

· Mengadakan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas Panitera Muda Perdata.

· Mengadakan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas Panitera Muda Pidana.

· Mengadakan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas panitera muda hukum.

· Menerima surat-surat masuk yang berhubungan dengan tugas kepaniteraan yang telah didisposisi oleh Ketua/Wakil Ketua dan Panitera /Sekretaris untuk diteruskan ke masing-masing panitera muda untuk penyelesaiannya.

· Menerima berkas perkara perdata dan pidana yang telah terdaftar dari Penitera Muda Perdata dan Panitera Muda Pidana untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Baturaja melalui Panitera/Sekretaris untuk ditetapkan Majelis Hakimnya.

· Evaluasi Laporan bulanan perkara perdata dan pidana.

· Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya. 

 

Wakil Sekretaris

· Menyelenggarakan tertib administrasi dalam hal surat-menyurat dalam Pengadilan Negeri Baturaja.

· Mengadakan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas pada sub bagian umum.

· Mengadakan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas pada sub bagian keuangan.

· Mengadaan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas pada sub bagian kepegawaian.

· Koordinasi dengan bagian Kepaniteraan dalam pelaksanan tugas kedinasan.

· Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.

 

Panitera Muda Pidana

· Menerima berkas perkara yang dikirim oleh Kejaksaan Negeri Baturaja.

· Melaksanakan formalitas kelengkapan berkas perkara pidana.

· Menyerahkan berkas perkara pidana yang telah diregister dan dilengkapi dengan formulir penetapan penunjukan Majelis Hakim kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Baturaja melalui Panitera/ Sekretaris.

· Menyerahkan berkas perkara pidana kepada ketua Majelis Hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Baturaja.

· Secara teratur mengisi kolom buku register dengan tertib, cermat, lengkap dan tepat waktu.

· Menyelenggarakan perpanjangan penahanan.

· Melaksana-kan register-register barang bukti dan register putusan.

· Membuat Laporan bulanan perkara pidana.

· Menyimpan dan memelihara surat-surat yang berhubungan dengan perkara pidana.

· Melaksanakan administrasi perkara.

· Mempersiapkan persidangan perkara.

· Menyimpan berkas perkara yang masih berjalan.

· Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.

 

Panitera Muda Perdata

· Melakukan administrasi perkara

· Mempersiapkan persidangan perkara

· Melaksanakan formalitas kelengkapan perkara.

· Melaksankan pendaftaran berkas perkara.

· Menyerahkan berkas perkara yang telah diregister dan dengan dilengkapi formulir penetapan penunjukan Majelis Hakim kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Pengadilan Negeri Baturaja melalui Panitera/Sekretaris.

· Menerima berkas perkara perdata yang telah diminutasi oleh Panitera Pengganti.

· Menyimpan surat dan memelihara arsip surat-surat yang berkaitan dengan perkara perdata.

· Menyimpan berkas perkara yang masih berjalan

· Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.

 

Panitera Muda Hukum

· Mengevaluasi laporanan bulanan perkara perdata dan pidana.

· Menata kembali arsip perkara perdata dan pidana yang sudah in aktif.

· Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data.

· Menyajikan statistik perkara

· Menyusun Laporan perkara

· Menyimpan arsip berkas perkara

· Melakukan administrasi pendaftaran notaris

· Melakukan administrasi pendaftaran Penasehat hukum

· Melakukan administrasi pendaftaran Badan Hukum

· Melakukan administrasi kewarganegaraan

· Melakukan administrasi balai harta peninggalan.

· Menyimpan dan memelihara surat-surat yang berkaitan  dengan tugas-tugas Panitera Muda Hukum.

· Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.

 

Panitera Pengganti

Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan

 

 

Bagian Umum

· Membuat Daftar Inventaris Barang (DIR).

      · Penataan arsip keluar/masuk sesuai dengan jenis klasifikasi surat.

· Mengelola dan menatausahakan Barang Milik Megara.

· Mengusulkan pengadaan dan penghapusan barang Milik Negara.

· Menyimpan dan memelihara barang-barang yang ada dalam penguasaan Pengadilan Negeri Baturaja.

· Melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pemeliharaan barang yang ada di Pengadilan Negeri Baturaja.

· Mengadakan kebersihan kantor dan lingkungannya.

· Menjaga keamanan kantor dan lingkungannya.

· Mengelola dan menatausahakan perpustakaan.

· Mengadakan kegiatan kehumasan.

· Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.  

 

 Bagian Keuangan

· Membuat, menyusun rencana penggunaan anggaran dan rencana kebutuhan fisik/perlengkapan kantor yang dituangkan dalam RKL – KL.

· Menyusun DIPA Pengadilan Negeri Baturaja.

· Melaksanakan tugas kebendaharaan pengeluaran APBN Pengadilan Negeri Baturaja.

· Membuat dan mengirim Lapbul, Labtrin, Lapsemester, Laptah, dan Laporan BAP Kas penerimaan dan kas pengeluaran APBN Pengadilan Negeri Baturaja.

· Menyusun  rekapitulasi anggaran/Laporan keuangan.

· Menyusun daftar pemasukan dan pengeluaran.

· Membuat dan menatausahakan daftar gaji pegawai.

· Membuat SKPP Pegawai pindah/pensiun.

· Melaksanakan tugas petugas penerimaan SPP.

· Menerima/menyimpan KP4/SPMT/SPMJ Pengadilan Negeri Baturaja.

· Menyimpan arsip surat yang berkaitan dengan keuangan.

· Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya. 

 

Bagian Kepegawaian

Kedudukan Kepala Bagian Kepegawaian adalah unsur pembantu Sekretaris yang:

  1. Menangani keluar masuknya pegawai
  2. Menangani pensiun pegawai
  3. Menangani kenaikan pangkat pegawai
  4. Menangani gaji pegawai
  5. Menangani mutasi pegawai
  6. Menangani tanda kehormatan
  7. Menangani usulan/ promosi jabatan, dll

Jurusita

  • Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis
  • Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan
  • Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri
  • Jurusita membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait

Struktur Organisasi

Visi dan Misi

VISI , MISI, DAN TUJUAN

PENGADILAN NEGERI BATURAJA KELAS I B

 

SEJARAH PENGADILAN

SEJARAH PENGADILAN NEGERI BATURAJA KELAS I B

 

Sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, yang bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tentram dan tertib.  Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat, dalam kerangka tersebut dibutuhkan lembaga peradilan untuk masyarakat umum.

Pengadilan tingkat pertama dikenal dengan istilah Pengadilan Negeri.  Berdasarkan. UU No. 2 Tahun 1986, pembentuk Pengadilan Negeri dilakukan melalui keputusan Presiden. Adapun susunan Pengadilan Negeri terdiri atas Pimpinan, Hakim, Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.  Fungsi Pengadilan Negeri adalah memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama dari segala perkara perdata dan perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk.  Wewenangnya adalah meliputi satu daerah tingkat dua Kota atau Kabupaten.  Pada Pengadilan Negeri, perkara-perkara diadili oleh seorang Hakim yang dibantu oleh seorang Panitera.

Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB berada  dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang yang berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan.  Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB berkedudukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu tepatnya di Jalan H.S. Simanjuntak No. 0792 Kecamatan Baturaja Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Sebelum Tahun 2004, Pengadilan Negeri Baturaja berada di bawah Departemen Hukum dan HAM.  Sejak Undang-Undang No 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, maka seluruh peradilan yang berada di seluruh Indonesia, dan salah satunya Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB kini berada dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB menangani perkara dalam 3 (tiga) wilayah hukum yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu (Baturaja), Ogan Komering Ulu Timur (Martapura) dan Ogan Komering Ulu Selatan (Muaradua) sejak pemekaran wilayah/otonomi daerah, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan di Provinsi Sumatera Selatan.

Pada masa kepemimpinan Bapak Hendri Agustian, S.H., M.Hum., selaku Ketua Pengadilan Negeri Baturaja dan Bapak Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. B/597/M.KT.01/2022 tanggal 17 Juni 2022 perihal Persetujuan Peningkatan Kelas/Tipe Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Baturaja resmi naik kelas dari Pengadilan Negeri Baturaja Kelas II menjadi Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB.  Pada tanggal 4 Juli 2022, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB, Bapak Hendri Agustian, S.H., M.Hum menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Peningkatan Kelas Pengadilan di gedung Mahkamah Agung RI oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H.

Pada tanggal 20 Juli 2022, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Bapak Dr. Moh. Eka Kartika Em, S.H., M.Hum. meresmikan kenaikan kelas Pengadilan Negeri Baturaja dari Kelas II menjadi Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB didampingi Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Negeri Baturaja dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ulu Selatan.

Berikut daftar Ketua Pengadilan yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Baturaja hingga sekarang :

 

No

Nama Ketua Pengadilan Negeri Baturaja

1

Achmad Syamsuddin, S.H.

2

Odjak Sutisna, S.H.

3

H. Sarip, S.H.

4

Sumantri, S.H.

5

R. Permata, T.R, S.H.

6

Tusani Djafri, S.H.

7

Fauzie Ishak, S.H.

8

Dr. H.M. Syarifudin, S.H., M.H.

9

Drs. Amin Sembiring, S.H.

10

Subiantoro, S.H.

11

Zainal Abidin Hasibuan, S.H.

12

Hasoloan Sianturi, S.H., M.H.

13

Efiyanto D, S.H., M.H.

14

Mimi Haryani, S.H.

15

Singgih Wahono, S.H.

16

Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H.

17

Agus Safuan Amijaya, S.H., M.H.

18

Halida Rahardhini, S.H., M.Hum.

19

Hendri Agustian, S.H., M.Hum.

 
bluebrowncustomgreenorangepinkredturquoiseyellow