Tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan : 1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. 2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana. 3. Mengenakan pakaian yang sopan. 4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas. 5. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan"Penasihat Hukum" 6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang: -. Senjata api -. Benda tajam -. Bahan peledak -. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang. 7. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana. 8. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang 9. Duduk rapi dan sopan selama persidangan. 10. Dilarang makan dan minum di ruang sidang. 11. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan. 12. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang 13. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan. 14. Membuang sampah pada tempatnya. 15. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan. 16. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
  • Slide 1
  • Slide 2

    Pencarian Perkara Lebih Cepat, Akurat dan Selalu Update,
    Mudah, Cepat dan Praktis

  • Slide 3

 

PANITERA MUDA PERDATA - PARMONO, S.H.
Nama :  Parmono, S.H.
NIP :  196905071990031003
Jabatan :  Panitera Muda Perdata 
Pangkat / Golongan :  Penata Tingkat I/(III/d)
Tempat / Tgl Lahir :  Baturaja, 7 Mei 1969
Agama :  Islam
Pendidikan : - SDN 16 Baturaja
    - SLTP PGRI 3 Baturaja 
    - SMA PGRI 3 Baturaja
    - SH Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang
PERJALANAN KARIR

Karir :

- CPNS Kanwil Depkeh Sumsel TMT 01-03-1991

- PNS Kanwil Depkeh Sumsel TMT 01-04-1984

- Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Baturaja TMT 12-11-1999

- Kaur Keuangan Pengadilan Negeri Baturaja TMT 30-09-2009

- Kasubag Perencanaan, IT dan Pelaporan Pengadilan Negeri Baturaja TMT 29-12-2015

- Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Baturaja 

- Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Baturaja

- Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Baturaja

 

PANITERA MUDA PIDANA - BOY HENDRA KUSUMA, S.H.
    Nama :   Boy Hendra Kusuma, S.H.
    NIP :   198509142009121004
    Jabatan :   Panitera Muda Pidana
    Pangkat / Golongan :   Penata/(III/c)
    Tempat / Tgl Lahir :   Palembang / 14 September 1985
    Agama :   Islam
    Pendidikan :   - SD 
      - SLTP 7 Palembang
      - SMA 
   

  - D3 ALTRI Pengayoman Jakarta 

  - S1 Universitas Sjakhyakirti Palembang

PERJALANAN KARIR

   Karir :

  - CPNS Pengadilan Negeri Lubuklinggau

  - PNS Pengadilan Negeri Lubuklinggau

  - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Lubuklinggau

  - Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Baturaja 

  

 

PANITERA MUDA HUKUM - HARIYANSAH, S.H., M.H.
Nama :  Hariyansah, S.H., M.H.
NIP :  198705202009121008
Jabatan :  Panitera Muda Hukum
Pangkat / Golongan :  Penata Muda Tingkat I/ (III/b)
Tempat / Tgl Lahir :  Ogan Komering Ilir, 20 Mei 1987
Agama :  Islam
Pendidikan : - SDN 5 Kayu Agung
    - SLTP Negeri 2 Kayu Agung
    - SMA Negeri 1 Kayu Agung
   

- D3 Universitas Bina Darma Palembang

-S1 Universitas Sjakhyakirti Palembang

- S2 Universitas Muhammadiyah Palembang

PERJALANAN KARIR

Karir :

- Staf Pengadilan Negeri Kayu Agung TMT 01-12-2009

- Staf Pengadilan Negeri Kayu Agung TMT 01-06-2011

- Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Kayu Agung TMT 24-04-2015

- Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pagar Alam TMT 23-08-2019

- Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sekayu TMT 18-05-2021

- Panitera Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Baturaja TMT 14-02-2022

 
bluebrowncustomgreenorangepinkredturquoiseyellow