Tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan : 1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. 2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana. 3. Mengenakan pakaian yang sopan. 4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas. 5. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan"Penasihat Hukum" 6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang: -. Senjata api -. Benda tajam -. Bahan peledak -. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang. 7. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana. 8. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang 9. Duduk rapi dan sopan selama persidangan. 10. Dilarang makan dan minum di ruang sidang. 11. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan. 12. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang 13. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan. 14. Membuang sampah pada tempatnya. 15. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan. 16. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
 

Wilayah Hukum

 

 

 

WILAYAH HUKUM

PENGADILAN NEGERI BATURAJA

 
Pengadilan Negeri Baturaja merupakan Pengadilan Negeri Klas II yang terletak di Jl. HS. Simanjuntak No. 0792 Baturaja.
 
Berikut Peta Lokasi PN Baturaja
 
Peta OKU

Pengadilan Negeri Baturaja mempunyai 3 (tiga) wilayah Hukum yakni meliputi Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dan Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan). Berikut Wilayah dan Demografi dari tiap kabupaten tersebut :

1. Kabupaten Ogan Komering Ulu (Baturaja)

Secara geografis Kabupaten Ogan Komering Ulu (sebelum pemekaran) terletak diantara 103o 40’ Bujur Timur sampai dengan 104o 33’ Bujur Timur, dan 3o 45’ Lintang Selatan sampai dengan 4o 55’ Lintang Selatan, atau terletak pada jalur Lintas Tengah Trans Sumatera, yang menghubungkan Provinsi Lampung dengan Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

Peta OKU

Sebelah Utara
Kecamatan Rambang dan Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim dan Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan;
Sebelah Selatan
Kecamatan Simpang, Kecamatan Muaradua, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kecamatan Buay Runjung, Kecamatan Kisam Tinggi dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan;
Sebelah Barat
Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kecamatan Semendo Darat Laut, Kecamatan Tanjung Agung dan Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;
Sebelah Timur
Kecamatan Cempaka, Kecamatan Madang Suku I, Kecamatan Madang Suku II, Kecamatan Buay Pemuka Peliung dan Kecamatan Martapura Kabupaten OKU TIMUR Provinsi Sumatera Selatan.

97,06 KM2 atau 4,93% dari luas Provinsi Sumatera Selatan (97.257,72 KM2) yang terbagi dalam 12 Kecamatan, 150 Desa, dan 14 Kelurahan.

Luas Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan Kecamatan
 
No.
Kecamatan
Luas Wilayah
Keterangan
1.
Baturaja Barat
132,6 KM2
5 Kelurahan 7 Desa
2.
Baturaja Timur
109,96 KM2
9 Kelurahan 4 Desa
3.
Sosoh Buay Rayap
375,00 KM2
11 Desa
4.
Pengandonan
60213,37 KM2
12 Desa
5.
Peninjauan
914,68 KM2
24 Desa
6.
Semidang Aji
714,00 KM2
21 Desa
7.
Ulu Ogan
600,00 KM2
7 Desa
8.
Lubuk Batang
11000,00 KM2
15 Desa
9.
Lengkiti
481,06 KM2
22 Desa
10.
Lubuk Raja
38,6 KM2
7 Desa
11.
Sinar Peninjauan
3374, 17KM2
6 Desa
12.
Muara Jaya
21.348,6 KM2
7 Desa
Jumlah
198302, 58KM2
Jumlah  = 157 (Ket : 14 Kelurahan , 143 Desa )

Topografi dan ketinggian diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu berkisar antara 100 – 1.000 meter lebih diatas permukaan laut, Bentuk wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu bervariasi dari datar sampai bergunung – gunung atau dari 0–2 % hingga diatas 40 %. Keadaan lereng 0-2 % (luas 61.781 ha) lereng 2-15 % (luas 142.968 ha), lereng 15-40 % (luas 71.564 ha).

 

2. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Martapura)

Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur merupakan satu dari 15 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, dengan luas wilayah 3.370 km2. Dilihat dari sisi geografisnya kabupaten ini terletak antara 103o40’ Bujur Timur sampai dengan 104o33’ Bujur Timur dan antara 3o45’ sampai dengan 4o55’ Lintang Selatan, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

Sebelah Utara
Kecamatan Rambang dan Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim dan Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan;
Sebelah Selatan
Kecamatan Simpang, Kecamatan Muaradua, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kecamatan Buay Runjung, Kecamatan Kisam Tinggi dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan;
Sebelah Barat
Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kecamatan Semendo Darat Laut, Kecamatan Tanjung Agung dan Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;
Sebelah Timur
Kecamatan Cempaka, Kecamatan Madang Suku I, Kecamatan Madang Suku II, Kecamatan Buay Pemuka Peliung dan Kecamatan Martapura Kabupaten OKU TIMUR Provinsi Sumatera Selatan.

97,06 KM2 atau 4,93% dari luas Provinsi Sumatera Selatan (97.257,72 KM2) yang terbagi dalam 12 Kecamatan, 150 Desa, dan 14 Kelurahan.

Luas Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan Kecamatan
 
No.
Kecamatan
Luas Wilayah
Keterangan
1.
Baturaja Barat
132,6 KM2
5 Kelurahan 7 Desa
2.
Baturaja Timur
109,96 KM2
9 Kelurahan 4 Desa
3.
Sosoh Buay Rayap
375,00 KM2
11 Desa
4.
Pengandonan
60213,37 KM2
12 Desa
5.
Peninjauan
914,68 KM2
24 Desa
6.
Semidang Aji
714,00 KM2
21 Desa
7.
Ulu Ogan
600,00 KM2
7 Desa
8.
Lubuk Batang
11000,00 KM2
15 Desa
9.
Lengkiti
481,06 KM2
22 Desa
10.
Lubuk Raja
38,6 KM2
7 Desa
11.
Sinar Peninjauan
3374, 17KM2
6 Desa
12.
Muara Jaya
21.348,6 KM2
7 Desa
Jumlah
198302, 58KM2
Jumlah  = 157 (Ket : 14 Kelurahan , 143 Desa )

Topografi dan ketinggian diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu berkisar antara 100 – 1.000 meter lebih diatas permukaan laut, Bentuk wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu bervariasi dari datar sampai bergunung – gunung atau dari 0–2 % hingga diatas 40 %. Keadaan lereng 0-2 % (luas 61.781 ha) lereng 2-15 % (luas 142.968 ha), lereng 15-40 % (luas 71.564 ha).

 

2. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Martapura)

Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur merupakan satu dari 15 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, dengan luas wilayah 3.370 km2. Dilihat dari sisi geografisnya kabupaten ini terletak antara 103o40’ Bujur Timur sampai dengan 104o33’ Bujur Timur dan antara 3o45’ sampai dengan 4o55’ Lintang Selatan, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Way Kanan (Provinsi Lampung)
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu dan dan Kabupaten Ogan Ilir
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir

 Peta OKU Timur

Luas wilayah Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang beribukota Martapura meliputi 20 Kecamatan, 7 Kelurahan, 281 Desa dan 5 Desa Persiapan (hingga akhir 2010). Adapun luas wilayah kabupaten OKU TIMUR berdasarkan kecamatan adalah sebagai berikut :

Nama Kecamatan

1. Martapura

2. Bunga Mayang

3. Jaya Pura

4. B.P. Peliung

5. Buay Madang

6. Buay Madang Timur

7. B.P. Bangsa Raja

8. Madang Suku II

9. Madang Suku III

10. Madang Suku I

11. Belitang Mdg Raya

12. Belitang I

13. Belitang Jaya

14. Belitang III

15. Belitang II

16. Belitang Mulya

17. Semendawai Suku III

18. Semendawai Timur

19. Cempaka

20. Semendawai Barat

Luas (km2)

102,16

113,54

230,17

154,13

114,36

156,25

192,95

129,34

195,32

211,25

163,59

354,50

91,97

153,87

153,59

45,97

297,77

183,27

101,00

225,00

Persentase (%)

3,03

3,37

6,83

4,57

3,39

4,64

5,73

3,84

5,79

6,27

4,85

10,53

2,73

4,56

4,56

1,36

8,83

5,44

3,00

6,00

 

3. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Muaradua)

Secara geografis, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terletak di antara 103022 104021 Bujur Timur dan antara 04014 04055 Lintang Selatan. Memiliki luas wilayah 5.493,34 Km2 atau 549.394 Ha.

Peta OKU Selatan

Batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan adalah :
Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Ulu Ogan, Kecamatan Pengandonan, dan Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat Propinsi Lampung.
Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu dan Kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara Enim.
Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung.

Topografi wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagian besar merupakan dataran tinggi yang membentuk bukit bukit dan gunung gunung. Ketinggian wilayahnya berkisar antara 45 s/d 1.643 mdpl. Wilayah tertinggi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan adalah Gunung Seminung di Kecamatan Banding Agung, dengan ketinggian 1.888 mdpl. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dialiri oleh dua sungai besar yaitu Sungai Selabung dan Sungai Saka yang bermuara ke Sungai Komering. Selain itu, masih terdapat sekitar 20 sungai dan anak sungai lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Di Kabupaten ini juga terdapat beberapa air terjun dan danau, baik yang besar maupun kecil, sehingga daerah ini merupakan daerah pariwisata potensial di Propinsi Sumatera Selatan. Danau yang terbesar adalah Danau Ranau (Kec. Banding Agung).

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

 

 

Ketua Pengadilan, antara lain:

  1. Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan
  2. Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas :
    • Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
    • Masalah-masalah yang timbul
    • Masalah tingkah laku/ perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
    • Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung
  3. Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan: daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara
  4. Menetapkan panjar biaya perkara; (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara)

Wakil Ketua Pengadilan

  1. Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
  2. Mewakili ketua bila berhalangan
  3. Melaksanakan delegasi wewenang dari ketua
  4. Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada ketua

Hakim

  1. Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya
  2. Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan

Panitera / Sekretaris

· Membantu Ketua Pengadilan Negeri Baturaja dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya dan pengorganisasiannya.

· Melakukan penilaian dan mengesahkan penilaian pelaksanaan pekerjaan pejabat bawahan.

· Melakukan bimbingan pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Baturaja.

· Mengatur pembagian tugas pejabat kepaniteraan.

· Dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan perkara perdata.

· Mengkoordinasikan ketatausahaan di lingkungan Pengadilan Negeri Baturaja.

· Melakukan pengawasan melekat dilingkungan Pengadilan Negeri Baturaja.

· Mengkoordinasikan pengelolaan anggaran rutin Pengadilan Negeri Baturaja sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

· Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan, pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.

· Membuat akta dan salinan putusan.

· Menerima dan mengirimkan berkas perkara.

· Mengkoordinasikan pengelolaan perlengkapan Pengadilan Negeri Baturaja.

· Melakukan pengelolaan kebutuhan formasi dan pengelolaan administrasi kepegawaian pegawai Pengadilan Negeri Baturaja.

· Melakukan pengendalian administrasi kepegawaian dalam lingkungan Pengadilan Negeri Baturaja.

· Mengkoordinasikan pembuatan dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Pengadilan Negeri Baturaja.

· Menyetujui, menolak atau merubah nilai apabila ada keberatan atas penilaian DP3 yang dibuat pejabat bawahan.

· Mengesahkan DP3 yang dibuat oleh pejabat bawahan.

· Memberi petunjuk dan pengarahan pelaksanaan tugas pada bawahan.

· Menegakkan disiplin pegawai dilingkungan Pengadilan Negeri Baturaja.

· Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata (yang telah berkekuatan hukum tetap) yang diperintahkan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja dalam jangka waktu yang ditentukan.

· Menyelenggarakan administrasi perkara dan mengurus tugas wakil Panitera, panitera muda dan panitera pengganti. (Pasal 96 Undang-undang No. 7 Tahun 1989, pasal 58 Undang-undang No. 2 Tahun 1986).

· Bertanggung jawab atas kepengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti kepaniteraan (pasal 63 Undang-undang No. 2 Tahun 1986) dan pasal 101 Undang-undang No. 7 Tahun 1989.

· Membuat semua daftar perkara yang diterima di kepaniteraan dan pasal 99 Undang-undang No. 7 tahun 1989. (pasal 61 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986.

· Membuat salinan atau turunan penetapan atau putusan Pengadilan Negeri Baturaja menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku pasal 100 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.

· Pemungutan biaya-biaya Pengadilan dan menyetorkan ke kas negara.

· Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada ketua pengadilan.

· Membuat akta-akta

· Permohonan banding

· Pemberitahuan adanya permohonan banding

· Penyampaian salinan memori/kontra memori banding.

· Pemberitahuan membaca/memerikasa berkas perkara (inzage)

· Pemberitahuan putusan banding.

· Pencabutan permohonan banding.

· Pemberitahuan adanya permohonan kasasi.

· Pemberitahuan memori kasasi.

· Penyampaian salinan memori kasasi/kontra memori kasasi.

· Penerimaan kontra memori kasasi.

· Tidak menerima memori kasasi.

· Pencabutan permohonan kasasi 

· Pemberitahuan putusan kasasi.

· Permohonan peninjauan kembali.

· Pemberitahuan adanya peninjauan kembali.

· Penerimaan/penyampaian jawaban permohonan peninjauan kembali.

· Pencabutan permohonan peninjauan kembali.

· Penyampaian salinan putusan Peninjauan kembali.

· Pembuatan akta yang menurut Undang-undang peraturan diharuskan dibuat oleh panitera.

· Dimana tugas-tugas Panitera tersebut diatas yang menyangkut tentang tugas-tugas diluar pengadilan, sudah barang tentu dibantu oleh Petugas Fungsional lainnya, seperti hanya Jurusita dan Jurusita Pengganti sebagai perpangjangan tangan dari Panitera itu sendiri.

 

Wakil Panitera

· Mengadakan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas Panitera Muda Perdata.

· Mengadakan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas Panitera Muda Pidana.

· Mengadakan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas panitera muda hukum.

· Menerima surat-surat masuk yang berhubungan dengan tugas kepaniteraan yang telah didisposisi oleh Ketua/Wakil Ketua dan Panitera /Sekretaris untuk diteruskan ke masing-masing panitera muda untuk penyelesaiannya.

· Menerima berkas perkara perdata dan pidana yang telah terdaftar dari Penitera Muda Perdata dan Panitera Muda Pidana untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Baturaja melalui Panitera/Sekretaris untuk ditetapkan Majelis Hakimnya.

· Evaluasi Laporan bulanan perkara perdata dan pidana.

· Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya. 

 

Wakil Sekretaris

· Menyelenggarakan tertib administrasi dalam hal surat-menyurat dalam Pengadilan Negeri Baturaja.

· Mengadakan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas pada sub bagian umum.

· Mengadakan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas pada sub bagian keuangan.

· Mengadaan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas pada sub bagian kepegawaian.

· Koordinasi dengan bagian Kepaniteraan dalam pelaksanan tugas kedinasan.

· Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.

 

Panitera Muda Pidana

· Menerima berkas perkara yang dikirim oleh Kejaksaan Negeri Baturaja.

· Melaksanakan formalitas kelengkapan berkas perkara pidana.

· Menyerahkan berkas perkara pidana yang telah diregister dan dilengkapi dengan formulir penetapan penunjukan Majelis Hakim kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Baturaja melalui Panitera/ Sekretaris.

· Menyerahkan berkas perkara pidana kepada ketua Majelis Hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Baturaja.

· Secara teratur mengisi kolom buku register dengan tertib, cermat, lengkap dan tepat waktu.

· Menyelenggarakan perpanjangan penahanan.

· Melaksana-kan register-register barang bukti dan register putusan.

· Membuat Laporan bulanan perkara pidana.

· Menyimpan dan memelihara surat-surat yang berhubungan dengan perkara pidana.

· Melaksanakan administrasi perkara.

· Mempersiapkan persidangan perkara.

· Menyimpan berkas perkara yang masih berjalan.

· Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.

 

Panitera Muda Perdata

· Melakukan administrasi perkara

· Mempersiapkan persidangan perkara

· Melaksanakan formalitas kelengkapan perkara.

· Melaksankan pendaftaran berkas perkara.

· Menyerahkan berkas perkara yang telah diregister dan dengan dilengkapi formulir penetapan penunjukan Majelis Hakim kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Pengadilan Negeri Baturaja melalui Panitera/Sekretaris.

· Menerima berkas perkara perdata yang telah diminutasi oleh Panitera Pengganti.

· Menyimpan surat dan memelihara arsip surat-surat yang berkaitan dengan perkara perdata.

· Menyimpan berkas perkara yang masih berjalan

· Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.

 

Panitera Muda Hukum

· Mengevaluasi laporanan bulanan perkara perdata dan pidana.

· Menata kembali arsip perkara perdata dan pidana yang sudah in aktif.

· Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data.

· Menyajikan statistik perkara

· Menyusun Laporan perkara

· Menyimpan arsip berkas perkara

· Melakukan administrasi pendaftaran notaris

· Melakukan administrasi pendaftaran Penasehat hukum

· Melakukan administrasi pendaftaran Badan Hukum

· Melakukan administrasi kewarganegaraan

· Melakukan administrasi balai harta peninggalan.

· Menyimpan dan memelihara surat-surat yang berkaitan  dengan tugas-tugas Panitera Muda Hukum.

· Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.

 

Panitera Pengganti

Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan

 

 

Bagian Umum

· Membuat Daftar Inventaris Barang (DIR).

      · Penataan arsip keluar/masuk sesuai dengan jenis klasifikasi surat.

· Mengelola dan menatausahakan Barang Milik Megara.

· Mengusulkan pengadaan dan penghapusan barang Milik Negara.

· Menyimpan dan memelihara barang-barang yang ada dalam penguasaan Pengadilan Negeri Baturaja.

· Melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pemeliharaan barang yang ada di Pengadilan Negeri Baturaja.

· Mengadakan kebersihan kantor dan lingkungannya.

· Menjaga keamanan kantor dan lingkungannya.

· Mengelola dan menatausahakan perpustakaan.

· Mengadakan kegiatan kehumasan.

· Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya.  

 

 Bagian Keuangan

· Membuat, menyusun rencana penggunaan anggaran dan rencana kebutuhan fisik/perlengkapan kantor yang dituangkan dalam RKL – KL.

· Menyusun DIPA Pengadilan Negeri Baturaja.

· Melaksanakan tugas kebendaharaan pengeluaran APBN Pengadilan Negeri Baturaja.

· Membuat dan mengirim Lapbul, Labtrin, Lapsemester, Laptah, dan Laporan BAP Kas penerimaan dan kas pengeluaran APBN Pengadilan Negeri Baturaja.

· Menyusun  rekapitulasi anggaran/Laporan keuangan.

· Menyusun daftar pemasukan dan pengeluaran.

· Membuat dan menatausahakan daftar gaji pegawai.

· Membuat SKPP Pegawai pindah/pensiun.

· Melaksanakan tugas petugas penerimaan SPP.

· Menerima/menyimpan KP4/SPMT/SPMJ Pengadilan Negeri Baturaja.

· Menyimpan arsip surat yang berkaitan dengan keuangan.

· Tugas-tugas lain yang menurut Undang-undang di wajibkan kepadanya. 

 

Bagian Kepegawaian

Kedudukan Kepala Bagian Kepegawaian adalah unsur pembantu Sekretaris yang:

  1. Menangani keluar masuknya pegawai
  2. Menangani pensiun pegawai
  3. Menangani kenaikan pangkat pegawai
  4. Menangani gaji pegawai
  5. Menangani mutasi pegawai
  6. Menangani tanda kehormatan
  7. Menangani usulan/ promosi jabatan, dll

Jurusita

  • Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis
  • Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan
  • Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri
  • Jurusita membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait

Struktur Organisasi

Visi dan Misi

VISI , MISI, DAN TUJUAN

PENGADILAN NEGERI BATURAJA KELAS I B

 

SEJARAH PENGADILAN

SEJARAH PENGADILAN NEGERI BATURAJA KELAS I B

 

Sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, yang bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tentram dan tertib.  Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat, dalam kerangka tersebut dibutuhkan lembaga peradilan untuk masyarakat umum.

Pengadilan tingkat pertama dikenal dengan istilah Pengadilan Negeri.  Berdasarkan. UU No. 2 Tahun 1986, pembentuk Pengadilan Negeri dilakukan melalui keputusan Presiden. Adapun susunan Pengadilan Negeri terdiri atas Pimpinan, Hakim, Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.  Fungsi Pengadilan Negeri adalah memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama dari segala perkara perdata dan perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk.  Wewenangnya adalah meliputi satu daerah tingkat dua Kota atau Kabupaten.  Pada Pengadilan Negeri, perkara-perkara diadili oleh seorang Hakim yang dibantu oleh seorang Panitera.

Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB berada  dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang yang berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan.  Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB berkedudukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu tepatnya di Jalan H.S. Simanjuntak No. 0792 Kecamatan Baturaja Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Sebelum Tahun 2004, Pengadilan Negeri Baturaja berada di bawah Departemen Hukum dan HAM.  Sejak Undang-Undang No 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, maka seluruh peradilan yang berada di seluruh Indonesia, dan salah satunya Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB kini berada dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB menangani perkara dalam 3 (tiga) wilayah hukum yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu (Baturaja), Ogan Komering Ulu Timur (Martapura) dan Ogan Komering Ulu Selatan (Muaradua) sejak pemekaran wilayah/otonomi daerah, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan di Provinsi Sumatera Selatan.

Pada masa kepemimpinan Bapak Hendri Agustian, S.H., M.Hum., selaku Ketua Pengadilan Negeri Baturaja dan Bapak Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. B/597/M.KT.01/2022 tanggal 17 Juni 2022 perihal Persetujuan Peningkatan Kelas/Tipe Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Baturaja resmi naik kelas dari Pengadilan Negeri Baturaja Kelas II menjadi Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB.  Pada tanggal 4 Juli 2022, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB, Bapak Hendri Agustian, S.H., M.Hum menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Peningkatan Kelas Pengadilan di gedung Mahkamah Agung RI oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H.

Pada tanggal 20 Juli 2022, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Bapak Dr. Moh. Eka Kartika Em, S.H., M.Hum. meresmikan kenaikan kelas Pengadilan Negeri Baturaja dari Kelas II menjadi Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB didampingi Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Negeri Baturaja dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ulu Selatan.

Berikut daftar Ketua Pengadilan yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Baturaja hingga sekarang :

 

No

Nama Ketua Pengadilan Negeri Baturaja

1

Achmad Syamsuddin, S.H.

2

Odjak Sutisna, S.H.

3

H. Sarip, S.H.

4

Sumantri, S.H.

5

R. Permata, T.R, S.H.

6

Tusani Djafri, S.H.

7

Fauzie Ishak, S.H.

8

Dr. H.M. Syarifudin, S.H., M.H.

9

Drs. Amin Sembiring, S.H.

10

Subiantoro, S.H.

11

Zainal Abidin Hasibuan, S.H.

12

Hasoloan Sianturi, S.H., M.H.

13

Efiyanto D, S.H., M.H.

14

Mimi Haryani, S.H.

15

Singgih Wahono, S.H.

16

Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H.

17

Agus Safuan Amijaya, S.H., M.H.

18

Halida Rahardhini, S.H., M.Hum.

19

Hendri Agustian, S.H., M.Hum.

Kode Etik

Kode Etik Hakim

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1
Pengertian

          1. Kode Etik Profesi Hakim ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Hakim Indonesia dalam melaksanakan tugas profesi sebagai Hakim.
          2. Pedoman Tingkah laku (Code of Conduct) Hakim ialah penjabaran dari kode etik profesi Hakim yang menjadi pedoman bagi Hakim Indonesia, baik dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran maupun dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada hukum.
          3. Komisi Kehormatan Profesi Hakim ialah komisi yang dibentuk oleh Pengurus Pusat IKAHI dan Pengurus Daerah IKAHI untuk memantau, memeriksa, membina, dan merekomendasikan tingkah laku Hakim yang melanggar atau diduga melanggar Kode Etik Profesi.
          4. Azas Peradilan yang baik ialah prinsip-prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai dengan aturan dasar berdasarkan ketentuan yang ada.

 

Pasal 2
Maksud dan Tujuan

Kode Etik Profesi Hakim mempunyai maksud dan tujuan :

          1. Sebagai alat :
            1. Pembinaan dan pembentukan karakter Hakim
            2. Pengawasan tingkah laku Hakim
          2. Sebagai sarana :
            1. Kontrol sosial
            2. Pencegah campur tangan ekstra judicial
            3. Pencegah timbulnya kesalah pahaman dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat.
          3. Memberikan jaminan peningkatan moralitas Hakim dan kemandirian fungsional bagi Hakim.
          4. Menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan.

 

BAB II
PEDOMAN TINGKAH LAKU

 

Pasal 3
Sifat-sifat Hakim

Sifat Hakim tercermin dalam lambang Hakim yang dikenal dengan "Panca Dharma Hakim" :

          1. Kartika, yaitu memiliki sifat percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
          2. Cakra, yaitu sifat mampu memusnahkan segala kebathilan, kezaliman dan ketidakadilan.
          3. Candra, yaitu memiliki sifat bijaksana dan berwibawa.
          4. Sari, yaitu berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela.
          5. Tirta, yaitu sifat jujur.

 

Pasal 4
Sikap Hakim

Setiap Hakim Indonesia mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya :


A. Dalam persidangan :

          1. Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang berlaku, dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik, yaitu :
            1. Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right to a decision) dimana setiap orang berhak untuk mengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.
            2. Semua pihak yang berperkara berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk didengar, diberikan kesempatan untuk membela diri, mengajuan bukti -bukti serta memperoleh informasi dalam proses pemeriksaan (a fair hearing).
            3. Putusan dijatuhkan secara obyektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resud).
            4. Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and argumentations of decision), dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid) dan diikuti serta dapat dipertanggung-jawabkan (account ability) guna menjamin sifat keterbukaan (transparancy) dan kepastian hukum (legal certainity) dalam proses peradilan.
            5. Menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.
          2. Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.
          3. Harus bersifat sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan.
          4. Harus menjaga kewibawaan dan kehidmatan persidangan antara lain serius dalam memeriksa, tidak melecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
          5. Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan.


B. Terhadap Sesama Rekan

          1. Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.
          2. Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama rekan.
          3. Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Hakim secara wajar.
          4. Menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.


C. Terhadap Bawahan/Pegawai

          1. Harus mempunyai sifat kepemimpinan.
          2. Membimbing bawahan/pegawai untuk mempertinggi pengetahuan.
          3. Harus mempunyai sikap sebagai seorang Bapak/lbu yang baik.
          4. Memelihara sikap kekeluargaan terhadap bawahan/pegawai.
          5. Memberi contoh kedisiplinan.


D. Terhadap Masyarakat

          1. Menghormati dan menghargai orang lain.
          2. Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri.
          3. Hidup sederhana.


E. Terhadap Keluarga/Rumah Tangga

          1. Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hukum kesusilaan.
          2. Menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.
          3. Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.

 

Pasal 5
Kewajiban dan Larangan

Kewajiban :

          1. Mendengar dan memperlakukan kedua belah pihak berperkara secara berimbang dengan tidak memihak (impartial).
          2. Sopan dalam bertutur dan bertindak.
          3. Memeriksa perkara dengan arif, cermat dan sabar.
          4. Memutus perkara, berdasarkan atas hukum dan rasa keadilan.
          5. Menjaga martabat, kedudukan dan kehormatan Hakim.

Larangan :

          1. Melakukan kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan perkara yang akan dan sedang ditangani.
          2. Menerima sesuatu pemberian atau janji dari pihak-pihak yang berperkara.
          3. Membicarakan suatu perkara yang ditanganinya diluar acara persidangan.
          4. Mengeluarkan pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun diluar persidangan mendahului putusan.
          5. Melecehkan sesama Hakim, Jaksa, Penasehat Hukum, Para pihak Berperkara, ataupun pihak lain.
          6. Memberikan komentar terbuka atas putusan Hakim lain, kecuali dilakukan dalam rangka pengkajian ilmiah.
          7. Menjadi anggota atau salah satu Partai Politik dan pekerjaan/jabatan yang dilarang Undang-undang.
          8. Mempergunakan nama jabatan korps untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya.

 

BAB III
KOMISI KEHORMATAN PROFESI HAKIM

 

Pasal 6

          1. Susunan dan Organisasi Komisi Kehormatan Profesi Hakim terdiri dari :
            1. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat.
            2. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Daerah.
          2. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan :
            • Ketua : salah seorang Ketua Pengurus Pusat IKAHI merangkap anggota.
            • Anggota : Dua orang anggota IKAHI dari Hakim Agung.
            • Anggota : Salah seorang Ketua Pengurus Daerah IKAHI yang bersangkutan.
            • Sekretaris : Sekretaris Pengurus Pusat IKAHI merangkap Anggota.
          3. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Daerah terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan :
            • Ketua : Salah seorang Ketua Pengurus Daerah IKAHI merangkap anggota.
            • Anggota : Seorang anggota IKAHI Daerah dari Hakim Tinggi.
            • Anggota : Ketua Pengurus Cabang IKAHI yang bersangkutan.
            • Anggota : Seorang Hakim yang ditunjuk Pengurus Cabang IKAHI yang bersangkutan.
            • Sekretaris : Sekretaris Pengurus Daerah IKAHI merang kap Anggota.
          4. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat diangkat dan diberhentikan oleh PP IKAHI.
          5. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh PD IKAHI.

 

Pasal 7

          1. Komisi Kehormatan Hakim Tingkat Daerah berwenang memeriksa dan mengambil tindakan-tindakan lain yang menjadi kewenangan terhadap anggota di daerah/wilayahnya.
          2. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat berwenang memeriksa dan mengambil tindakan-tindakan lain yang menjadi kewenangannya terhadap persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh Daerah atau yang menurut Pengurus Pusat IKAHI harus ditangani oleh Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat.

 

Pasal 8
Tugas dan Wewenang

          1. Komisi Kehormatan Profesi Hakim mempunyai tugas :
            1. Memberikan pembinaan pada anggota untuk selalu menjunjung tinggi Kode Etik.
            2. Meneliti dan memeriksa laporan/pengaduan dari masyarakat atas tingkah laku dari para anggota IKAHI.
            3. Memberikan nasehat dan peringatan kepada anggota dalam hal anggota yang bersangkutan menunjukkan tanda-tanda pelanggaran Kode Etik.
          2. Komisi Kehormatan Profesi Hakim berwenang :
            1. Memanggil anggota untuk didengar keterangannya sehubungan dengan adanya pengaduan dan laporan.
            2. Memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan terhadap anggota yang melanggar Kode Etik dan merekomendasikan untuk merehabilitasi anggota yang tidak terbukti bersalah.

 

Pasal 9
Sanksi

Sanksi yang dapat direkomendasikan Komisi Kehormatan Profesi Hakim kepada PP IKAHI adalah :

          1. Teguran.
          2. Skorsing dari keanggotaan IKAHI.
          3. Pemberhentian sebagai anggota IKAHI.

 

Pasal 10
Pemeriksaan

          1. Pemeriksaan terhadap anggota yang dituduh melanggar Kode Etik dilakukan secara tertutup.
          2. Pemeriksaan harus memberikan kesempatan seluas-Iuasnya kepada anggota yang diperiksa untuk melakukan pembelaan diri.
          3. Pembelaan dapat dilakukan sendiri atau didampingi oleh seorang atau lebih dari anggota yang ditunjuk oleh yang bersangkutan atau yang ditunjuk organisasi.
          4. Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh semua anggota Komisi Kehormatan Profesi Hakim dan yang diperiksa.

 

Pasal 11
Keputusan

Keputusan diambil sesuai dengan tata cara pengambilan putusan dalam Majelis Hakim.

 

BAB IV
PENUTUP

 

Pasal 12

Kode Etik ini mulai berlaku sejak disahkan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) IKAHI ke-XIII dan merupakan satu-satunya Kode Etik Profesi Hakim yang berlaku bagi para Hakim Indonesia.





Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 30 Maret 2001

Kode Etik Panitera

IKATAN PANITERA/SEKRETARIS PENGADILAN INDONESIA (IPASPI)
 
KEPRIBADIAN ANGGOTA IPASPI
PASAL 1
1.      Anggota Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia adalah insan pengayoman yang berasaskan Pancasila setia kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Anggota IPASPI selaku Pegawai Republik Indonesia turut berperan dalam mewujudkan penegakan Hukum, Keadilan dan Kebenaran sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara
3.      Anggota IPASPI sebagai pelaksana jalannya Peradilan maupun pelaksana Administrasi Peradilan dalam melaksanakan tugas bekerja dengan jujur, berdisiplin, bersemangat, bertanggung jawab dan penuh pengabdian
4.      Anggota IPASPI menjunjung tinggi harkat dan martabat Panitera/Sekretaris dalam memberikan Dharma Baktinya kepada Negara, Bangsa dan Masyarakat.
5.      Anggota IPASPI memelihara, membina kesatuan dan persatuan sesama anggota, memupuk solidaritas, berjiwa korps dan bertanggung jawab.
 
SIFAT ANGGOTA IPASPI DALAM KEDINASAN
PASAL 2
1.      Anggota IPASPI selalu mengutamakan kepentingan Negara dan Masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.
2.      Anggota IPASPI selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta memegang teguh rahasia Negara dan Rahasia jabatan sesuai dengan sumpah jabatannya.
3.      Anggota IPASPI sebagai unsur pimpinan Kepaniteraan Pengadilan, didalam menjalankan tugas dinasnya harus memiliki kepribadian tinggi, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, berdisiplin, penuh pengabdian dan rela berkorban demi pelaksanaan tugas.
4.      Untuk mencapai tujuan dari misi kerja Kepaniteraan yang berhasil guna dan berdaya guna, anggota IPASPI harus menyadari akan kewajibannya bekerja keras, tekun, rajin, hemat, bersahaja, dengan didasari ketaqwaann terhadap Tuhan Yang Maha Esa
5.      Anggota IPASPI sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat wajib memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat pencari keadilan untuk terwujudnya Peradilan yang cepat, tepat dan biaya yang terjangkau.
6.      Demi terpeliharanya kemantapan dan kelancaran pelaksanaan tugas serta untuk menegakkan citra yang baik dalam tugas pelayanan, anggota IPASPI senantiasa harus mentaati dan meningkatkan 4 (empat) tertib yaitu:
1.      Tertib Administrasi
2.      Tertib Perkantoran
3.      Tertib Jam Kerja
4.      Tertib Rumah Tangga
 
SIKAP TERHADAP SESAMA ANGGOTA IPASPI
PASAL 3
1.      Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama pejabat kepaniteraan
2.      Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama pejabat kepaniteraan
 
SIKAP TERHADAP BAWAHAN
PASAL 4
1.      Harus memiliki sifat kepemimpinan, memberikan keteladanan dan lugas dengan dilandasi oleh sikap kekeluargaan.
2.      Memperhatikan kesejahteraan umum basgi seluruh karyawan pengadilan
 
SIKAP TERHADAP ATASAN
PASAL 5
1.      Memiliki rasa loyalitas terhadap Pimpinan Pengadilan
2.      Menjalankan tugas-tugas yang telah digariskan oleh atasan dengan jujur dan ikhlas
3.      Berusaha memberikan masukan dan saran kepada atasan yang bersifat membangun untuk kepentingan tugas kedinasan
 
SIKAP DILUAR KEDINASAN
PASAL 6
1.      Harus memiliki kesehatan rohaniah dan jasmaniah
2.      Berkelakuan baik dan tidak tercela
3.      Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun golongan
4.      Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan tidak terpuji dan tercela yang merendahkan martabatnya sebagai Panitera/Sekretaris
 
SIKAP DALAM RUMAH TANGGA
PASAL 7
1.      Menjaga kerukunan, keharmonisan dan keutuhan Rumah Tangga
2.      Memiliki rasa tanggung jawab terhadap keluarga
 
SIKAP DALAM MASYARAKAT
PASAL 8
1.      Selaku anggota masyarakat menjunjung tinggi rasa kesetia kawanan sosial dalam pergaulan bermasyarakat.
2.      Harus menjaga nama baik dan martabat Panitera/Sekretariat.
3.      Memberikan penyuluhan hukum kepada sesama anggota masyarakat bila diperlukan.

Kode Etik Jurusita

KODE ETIK PANITERA DAN JURUSITA

KETENTUAN UMUM

Pengertian

PASAL 1

1. Yang dimaksud dengan kode etik Panitera dan jurusita ialah   aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Panitera dan jurusita dalam melaksanakan tugas peradilan.

2. Yang dimaksud dengan Panitera ialah Panitera,Katera,Wakil panitera,Panitera muda dan Panitera pengganti pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama dari empat (4) lingkungan peradilan dibawah   Mahkamah Agung RI yaitu Peradilan Umum ,Peradilan Agama,Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer serta Panitera yang diperbantukan pada Mahkamah Agung dan atau lembaga lain

3. Yang dimaksud dengan jurusita adalah Jurusita dan Jurusita pengganti yang diangkat untuk melaksanakan tugas kejurusitaan pada Pengadilan tingkat pertama dibawah   Mahkamah Agung RI yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.

4. Azaz Peradilan yang baik ialah perinsip-perinsip yang harus di junjung tinggi oleh panitera dan jurusita dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

5. Organisasi IPASPI adalah organisasi Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia.

MAKSUD DAN TUJUAN

PASAL 2

Kode etik panitera   dan Jurusita ini dibuat untuk menjaga Kehormatan, keluhuran martabat atau harga diri yang mulia sebagaimana layaknya seorang Panitera dan Jurusita yang memberikan pelayanan yang prima dan adil kepada masyarakat pencari keadilan tanpa membeda bedakannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 .

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA TERHADAP KETUA MAJELIS

PASAL 3

1. Panitera dan Jurusita wajib membantu majelis hakim, baik dalam mendampingi sidang, melaksanakan pemanggilan dan pemberitahuan maupun memberi bantuan sarana dan prasana persidangan.

2. Panitera wajib membuat berita acara persidangan dengan teliti dan seksama sesuai dengan pelaksanaan pemeriksaan dalam persidangan

3. Jurusita wajib melaksanakan pemanggilan dan pemberitahun dan menuanggkannya dalam berita acara atau relaas.

4. Panitera wajib membuat jadwal sidang   dan membuat laporan hasil persidangan dan menyerahkan kepada petugas register.

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA

TERHADAP PARA PENCARI KEADILAN

PASAL 4

1. Panitera dan Jurusirta wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang perima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membeda-bedakan berdasarkan status social, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA TERHADAP PARA PIHAK

PASAL 5

1. Panitera dan Jurusita wajib bersikap independen/tidak memihak, baik didalam kedinasan maupun diluar kedinasan dan tetap memberikan pelayanan yang prima serta menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

2. Panitera dan Jurusita bersikap adil yaitu tidak membeda-bedakan pencari keadilan dan dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi istimewa.

3. Panitera tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara diluar persidangan, kecuali dilakukan dalam lingkungan gedung/ruang kerja pengadilan demi kelancaran persidangan/konsultasi yang dilakukan secara terbuka dengan tidak melanggar perinsip persamaan perlakuan tanpa keberpihakan.

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM PERSIDANGAN

PASAL 6

1. Panitera wajib berpakaian rapi dan duduk dengan sopan   dalam mengikuti sidang pemeriksaan perkara.

2. Panitera wajib mematikan hand phone agar tidak mengganggu jalannya persidangan

3. Panitera dilarang tidur saat mengikuti persidangan yang dapat menggangu jalannya pemeriksaan   dan tidak sempurnanya dalam mencatat berita acara persidangan.

4. Panitera harus adil dan tidak membeda-bedakan para pihak dalam memanggil ke dalam ruang persidangan.

5. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi wali pengampu dari jabatannya dengan suatu perkara yang ditangainya   dan tidak boleh ikut menangani suatu perkara yang ada hubungan kekelurgaan

6. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penasehat hukum baik langsung atau tidak langsung.

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DI LUAR PERSIDANGAN

PASAL 7

1. Panitera tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara diluar persidangan, kecuali dilakukan demi kelancaran persidangan yang dilakukan secara terbuka dengan tidak melanggar perinsip persamaan perlakuan tanpa keberpihakan.

2. Panitera harus segera menyelesaikan pembuatan akta dan salinan putusan setelah putusan sertebut berkekuatan hukum tetap (BHT)

3. Panitera tidak boleh membeda-bedakan (diskriminasi) dalam melayani para pihak untuk menyerahkan hasil produk pengadilan.

4. Panitera dan Jurusita dilarang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada para pihak dan dilarang meminta serta menerima imbalan dari para pihak atau kuasanya yang berkaitan dengan perkara di Pengadilan.

7. Panitera dan Jurusita wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang perima yaitu dengan sopan, teliti, tidak membeda-bedakan berdasarkan status social, golongan independen tidak memihak, baik didalam kedinasan maupun diluar kedinasan dan tetap memberikan pelayanan yang prima serta menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

8. Panitera bersikap adil yaitu tidak membeda-bedakan pencari keadilan dan dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi istimewa.

9. Panitera dan Jurusita dilarang mengadakan pertemuan dengan para pihak/kuasanya   yang berakiabat menjadi tidak independen   dalam proses perkara yang sedang berjalan.

10. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penghubung dan memberikan akses antara pihak berperkara atau kuasanya dengan pimpinan Pengadilan dan majelis hakim.

11. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi makelar kasus atau perantara perkara di Pengadilan

12. Panitera dilarang membawa pulang berkas perkara kecuali atas izin Ketua Pengadilan Agama.

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA SEBAGAI WARGA NEGARA

PASAL 8

1. Panitera dan Jurusita selaku Pegawai Republik Indonesia turut berperan dalam mewujudkan penegakan Hukum, Keadilan dan Kebenaran sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

2. Panitera dan Jurusita sebagai pelaksana jalannya Peradilan maupunpelaksana Administrasi Peradilan dalam melaksanakan tugas bekerja dengan jujur, disiplin, semangat, bertanggung jawab dan penuh pengabdian tanpa pamrih untuk Negara.

3. Panitera dan Jurusita menjunjung tinggi harkat dan martabat Panitera dalam memberikan Dharma Baktinya kepada Bangsa dan Negara.

  

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM KEDINASAN

PASAL 9

1. Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan kepentingan Negara dan Masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.

2. Panitera dan Jurusita wajib   mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta memegang teguh rahasia Negara dan Rahasia jabatan sesuai dengan sumpah jabatannya.

3. Panitera   dan Jurusita sebagai unsur pimpinan Kepaniteraan Pengadilan, didalam menjalankan tugas dinasnya harus memiliki kepribadian terpuji, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, disiplin, penuh pengabdian dan rela berkorban demi pelaksanaan tugas.

4. Untuk mencapai tujuan dari misi kerja Kepaniteraan yang berhasil guna dan berdaya guna, Panitera dan Jurusita harus menyadari akan kewajibannya bekerja keras, tekun, rajin, , bersahaja, dengan didasari ketaqwaann terhadap Tuhan Yang Maha Esa

5. Panitera dan Jurusita sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat wajib memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat pencari keadilan untuk terwujudnya Peradilan yang cepat, tepat dan biaya yang terjangkau.

6. Demi terpeliharanya kemantapan dan kelancaran pelaksanaan tugas serta untuk menegakkan citra yang baik dalam tugas pelayanan,

Panitera dan Jurusita senantiasa harus mentaati dan meningkatkan 4

(empat) tertib yaitu:

1. Tertib Administrasi

2. Tertib Perkantoran

3. Tertib Jam Kerja

4. Tertib Rumah Tangga

SIKAP TERHADAP SESAMA

PASAL 10

1. Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama pejabat kepaniteraan dan pajabat peradilan lainnya

2. Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama pejabat peradilan

3. Memelihara, membina kesatuan dan persatuan sesama aparat peradilan, memupuk solidaritas, berjiwa kesatria dan bertanggung jawab.

SIKAP TERHADAP BAWAHAN

PASAL 11

1. Panitera harus memiliki sifat kepemimpinan, memberikan keteladanan dan lugas dengan dilandasi oleh sikap kekeluargaan.

2. Memperhatikan kesejahteraan umum bagi seluruh karyawan

pengadilan

 

SIKAP TERHADAP ATASAN

PASAL 12

1. Panitera dan Jurusita wajib membantu Pimpinan Pengadilan dalam melaksanakan tugas kedinasan

2. Menjalankan tugas-tugas yang telah diamanatkan kepada Panitera dan Jurusita dengan jujur dan ikhlas serta bertanggung jawab.

3. Berusaha memberikan masukan dan saran kepada atasan/pinpinan yang bersifat membangun untuk kepentingan tugas kedinasan

SIKAP DILUAR KEDINASAN

PASAL 13

1. Berkelakuan baik dan tidak tercela

2. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani

3. Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun golongan

4. Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan tidak terpuji dan tercela yang merendahkan martabatnya sebagai pejabat kepaniteraan

5. Menghindari pergaulan bebas yang tidak bermanfaat, yang berakibat merusak citra Korps Peradilan.

SIKAP DALAM RUMAH TANGGA

PASAL 14

1. Menjaga kerukunan, keharmonisan dan keutuhan Rumah Tangga

2. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap keluarga

SIKAP DALAM MASYARAKAT

PASAL 15

1. Selaku anggota masyarakat Panitera dan Jurusita wajib menjunjung tinggi rasa kesetia kawanan sosial dalam pergaulan bermasyarakat.

2. Harus menjaga nama baik dan martabat Panitera dan Jurusita sebagai aparat peradilan

3. Panitera dan Jurusita dapat memberikan penyuluhan hukum kepada sesama anggota masyarakat bila diperlukan/ditanyakan oleh masyarakat.

DEWAN KEHORMATAN PANITERA DAN JURUSITA

PASAL 16

 

1.Susunan dewan kehormatan Panitera terdiri dari 5 (lima ) orang sebagai berikut :

- Tiga orang Pengurus IPASPI Pusat

- Satu orang perwakilan dari Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.

- Satu orang dariperwakilan Direktorat Jenderal yang bersangkutan.

TUGAS DAN WEWENANG

PASAL 17

1. Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita mempunyai tugas :

- Memberi pembinaaan pada Panitera dan Jurusita untuk selalu menjunjung tinggi kode etik.

- Meneliti dan memeriksa laporan /pengaduan dari masyarakat atas tingkah laku para Panitera dan Jurusita

- Memberi nasehat dan peringatan anggota dalam hal anggota yang bersangkutan melanggar kode etik.

2. Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita berwenang :

- Memanggil Panitera dan Jurusita untuk didengar keterangannya sehubungan adanya pengaduan dan laporan.

- Memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan terhadap Panitera dan Jurusita yang melanggar Kode Etik dan merekomendasikan untuk merehabilitasi Panitera dan Jurusita

yang tidak bersalah.

 

SANKSI :

PASAL 18

 

Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita dapat merekomendasikan sanksi bagi Panitera dan Jurusita   yang melanggar Kode Etik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 setelah didengar pembelaannya dihadapan Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita

PEMERIKSAAN

PASAL 19

1. Pemeriksaan terhadap Panitera dan Jurusita yang dituduh melanggar kode etik dilakukan secara tertutup.

2. Pemeriksaan harus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Panitera dan Jurusita yang diperiksa untuk melakukan pembelaan diri.

3. Pembelaan dapat dilakukan sendiri atau didampingi oleh seorang atau lebih dari anggota yang ditunjuk organisasi IPASPI Pusat.

4. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh semua anggota dewan kehormatan Panitera dan Jurusita dan yang diperiksa.

KEPUTUSAN

PASAL 20

Keputusan diuambil sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan dalam persidangan

PENUTUP

PASAL 21

Kode Etik ini mulai berlaku sejak disahkan oleh Pengurus Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia Pusat

Persidangan

Prinsip Mengadili Perkara

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.

Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".

Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.

Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.

Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.

Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa. dan mengadilinya.

Semua pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.

Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain. Dalam hal tidak hadirnya terdakwa sedangkan pemeriksaan dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdakwa.

Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.

Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum bila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Hak Pencari Keadilan

  • Berhak memperoleh Bantuan Hukum
  • Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum
  • Berhak segera diadili oleh Pengadilan
  • Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
  • Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
  • Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
  • Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
  • Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
  • Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  • Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
  • Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
  • Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
  • Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
  • Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
  • Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
  • Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
  • Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  • Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
  • Berhak segera menerima atau menolak putusan.
  • Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
  • Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  • Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  • Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

Tata Tertib Persidangan

TATA TERTIB SIDANG

PADA PENGADILAN NEGERI BATURAJA

 Tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan :

  1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
  2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
  3. Mengenakan pakaian yang sopan.
  4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
  5. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan"Penasihat Hukum"
  6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:
    -. Senjata api
    -. Benda tajam
    -. Bahan peledak
    -. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
  7. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.
  8. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang
  9. Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
  10. Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
  11. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
  12. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang
  13. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
  14. Membuang sampah pada tempatnya.
  15. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
  16. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
  17. Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:
  • Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas
  • Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
  • Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
  • Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
  • Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim.
  • Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
  • Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
  • Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim.

 

  1. .
bluebrowncustomgreenorangepinkredturquoiseyellow