Tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan : 1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. 2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana. 3. Mengenakan pakaian yang sopan. 4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas. 5. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan"Penasihat Hukum" 6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang: -. Senjata api -. Benda tajam -. Bahan peledak -. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang. 7. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana. 8. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang 9. Duduk rapi dan sopan selama persidangan. 10. Dilarang makan dan minum di ruang sidang. 11. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan. 12. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang 13. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan. 14. Membuang sampah pada tempatnya. 15. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan. 16. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
  • Slide 1
  • Slide 2

    Pencarian Perkara Lebih Cepat, Akurat dan Selalu Update,
    Mudah, Cepat dan Praktis

  • Slide 3

Laporan SPAK, SPKP, Monev SPAK & SPKP ZI

 

 Tahun 2023

TRIWULAN Laporan SPKP Laporan SPAK
Monev & Tindak Lanjut SPKP dan SPAK
I Download Download Download
II Download Download Download
III Download Download Download
IV Download Download Download

Laporan Survei Harian (Triwulan)

Laporan Survei Harian Triwulan Tahun 2023

Triwulan

Download

I

Klik di sini

II

Klik di sini

III

Klik di sini

IV

Klik di sini

Laporan Survei Harian

Laporan Survei Harian Tahun 2023

Bulan

Download

Januari

Klik di sini

Februari

Klik di sini

Maret

Klik di sini

April

Klik di sini

Mei

Klik di sini

Juni

Klik di sini

Juli

Klik di sini

Agustus

Klik di sini

September

Klik di sini

Oktober

Klik di sini

November

Klik di sini

Desember

Klik di sini

  

Laporan Survei Harian Tahun 2024

Bulan

Download

Januari

Klik di sini

Februari

Klik di sini

 Maret

Klik di sini

April 

Klik di sini

Mei 

Klik di sini

Juni 

Klik di sini

Juli 

Klik di sini

Agustus 

Klik di sini

September 

Klik di sini

Oktober

Klik di sini

 November

 Klik di sini

 Desember

 Klik di sini
 
bluebrowncustomgreenorangepinkredturquoiseyellow