Tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan : 1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. 2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana. 3. Mengenakan pakaian yang sopan. 4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas. 5. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan"Penasihat Hukum" 6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang: -. Senjata api -. Benda tajam -. Bahan peledak -. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang. 7. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana. 8. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang 9. Duduk rapi dan sopan selama persidangan. 10. Dilarang makan dan minum di ruang sidang. 11. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan. 12. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang 13. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan. 14. Membuang sampah pada tempatnya. 15. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan. 16. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
 

Berita dan Informasi Terkini

Ketua MA: Pemisahan Panitera dan Sekretaris Untungkan Lembaga Peradilan

Ketua MA: Pemisahan Panitera dan Sekretaris Untungkan Lembaga Peradilan

K ETUA Mahkamah Agung pada tanggal 8 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Mahkamah Agung tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan. Perma bernomor 7 Tahun 2015 ini mengatur pemisahan jabatan panitera dan sekretaris Pengadilan. Terbitnya Perma ini memberikan keuntungan  bagi lembaga peradilan karena akan  melahirkan jabatan struktural baru, peningkatan level eselonisasi dan penambahan usia pensiun.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Hatta Ali, SH, MH, pada saat mengawali  pembinaan teknis dan administrasi yustisial, Jum’at (9/10), di Bali.  Menurut Ketua MA, Perma 7 Tahun 2015 yang terdiri dari 463 ayat ini menghapuskan jabatan wakil panitera dan wakil sekretaris.  Terkait dengan pejabat wakil panitera dan wakil sekretaris yang ada saat ini,  diberlakukan masa tenggang sampai 5 (lima) tahun ke depan.

 

Jabatan Wakil Panitera tidak ada lagi, namun jenjang karier, kepangkatan, pensiun,dan penggajian serta meninggal dunia sampai dengan masa tenggang 5 (lima Tahun) ke depan tetap berlakusebagai Wakil Panitera tanpa ada pengisian maupun penggantian posisi  jabatan yang dimaksud” ungkap Ketua MA mengutip Ketentuan Peralihan Pasal 437 Perma 7 Tahun 2015.

Dengan ditetapkan Peraturan ini maka Organisasi Kepaniteraan Pengadilan berdasarkanKeputusan Panglima TNI Nomor KEP/01/P/1/1984 Tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Badan Pelaksana Pusat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (BALAKPUS ABRI), Keputusan Menteri Agama RI Nomor 303 Tahun 1990 Tentang Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Pengadilan Tinggi Agama, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.06.PR.07.02, Tahun 1992 tentang Bagan Susunan Organisasi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;, Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01.PR.07.02.Tahun 1999 Tentang Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Pengadilan Tinggi, Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.09.PR.07.02 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.01.PR.07.02.Tahun 1999 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, dinyatakan tidak berlaku lagi.


 4885,    Berita Terkini

BERITA POPULER

siwas

   PENGADUAN MASYARAKAT MELALUI APLIKASI SIWAS

 

    Untuk Melapor Anda Dapat Langsung ke Meja Pengaduan PN Baturaja atau

 

     Melalui Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900 dengan format SMS:
     nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan

 

     Pengaduan Melalui (e-mail) Dikirim Kealamat :
     pengaduan@badanpengawasan.net

 

     Pengaduan Secara Tertulis Dikirim ke alamat :
     Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta

     Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan,  Tlp/Fax :  (021) 29079274

 

     Pengaduan Melalui Aplikasi Online SIWAS :  Silahkan Klik Disini

 

 

Pengadilan Negeri Baturaja telah sepenuhnya melayani pembuatan Surat Keterangan secara ONLINE. Layanan tersebut dapat diakses melalui alamat  https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id  Brosur Eraterang Dapat didownload pada lampiran brosur eraterang, Petunjuk penggunaan aplikasi Surat Keterangan ONLINE dapat diunduh pada  lampiran ini

bluebrowncustomgreenorangepinkredturquoiseyellow