K ETUA Mahkamah Agung pada tanggal 8 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Mahkamah Agung tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan. Perma bernomor 7 Tahun 2015 ini mengatur pemisahan jabatan panitera dan sekretaris Pengadilan. Terbitnya Perma ini memberikan keuntungan bagi lembaga peradilan karena akan melahirkan jabatan struktural baru, peningkatan level eselonisasi dan penambahan usia pensiun.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Hatta Ali, SH, MH, pada saat mengawali pembinaan teknis dan administrasi yustisial, Jum’at (9/10), di Bali. Menurut Ketua MA, Perma 7 Tahun 2015 yang terdiri dari 463 ayat ini menghapuskan jabatan wakil panitera dan wakil sekretaris. Terkait dengan pejabat wakil panitera dan wakil sekretaris yang ada saat ini, diberlakukan masa tenggang sampai 5 (lima) tahun ke depan.
[...]