Tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan : 1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. 2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana. 3. Mengenakan pakaian yang sopan. 4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas. 5. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan"Penasihat Hukum" 6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang: -. Senjata api -. Benda tajam -. Bahan peledak -. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang. 7. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana. 8. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang 9. Duduk rapi dan sopan selama persidangan. 10. Dilarang makan dan minum di ruang sidang. 11. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan. 12. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang 13. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan. 14. Membuang sampah pada tempatnya. 15. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan. 16. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
  • Slide 1
  • Slide 2

    Pencarian Perkara Lebih Cepat, Akurat dan Selalu Update,
    Mudah, Cepat dan Praktis

  • Slide 3

Kunjungan Silaturahmi Ketua Pengadilan Negeri Baturaja ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur

Rate this item
(0 votes)

Baturaja, 23 Januari 2024. Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB, Bapak Elvin Adrian, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB, Bapak Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, S.H., M.H., dan para Hakim Pengadilan Negeri Baturaja melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur.

[...]

Read more
 77

Mengikuti Kegiatan Kunjungan Kerja Dankodiklatad di Puslatpur Kodiklatad

Rate this item
(0 votes)

Baturaja, 23 Januari 2024. Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB, Bapak Elvin Adrian, S.H., M.H., menghadiri undangan kegiatan Kunjungan Kerja Dankodiklatad di Puslatpur Kodiklatad Tahun 2024, dalam kesempatan ini Ketua Pengadilan Negeri Baturaja juga mengikuti rangkaian kegiatan penanaman benih cabai, pelepasan benih ikan gurame dan pemberian sembako kepada masyarakat sekitar.

 

 

 [...]

Read more
 74

Briefing Pagi Petugas PTSP dan Satpam Pengadilan Negeri Baturaja

Rate this item
(0 votes)

Baturaja, 22 Januari 2024. Bertempat di PTSP Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB telah dilaksanakan Briefing Pagi Petugas PTSP dan Satpam Pengadilan Negeri Baturaja yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB, Bapak Elvin Adrian, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB, Bapak Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, S.H., M.H. dan Panmud Hukum, Bapak Hariyansah, S.H., M.H., sebelum memulai kegiatan, Petugas PTSP dan Satpam Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB mengikuti briefing setiap pagi di hari kerja.

Dalam kegiatan briefing ini, para Petugas PTSP dan Satpam Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB mendapat arahan akan pentingnya kesadaran untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dengan selalu menerapkan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) serta berintegrasi tinggi dengan berani menolak segala pemberian apapun dari para pengunjung sehingga dapat terwujudnya Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB.[...]

Read more
 82

Apel Pagi Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB

Rate this item
(0 votes)

Baturaja, 22 Januari 2024. Bertempat di halaman Kantor Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB telah dilaksanakan Apel Pagi yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB, Bapak Dwi Bintang Satrio, S.H., M.H.
Dalam amanatnya, beliau menyampaikan kepada keluarga besar Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB untuk:
1. Memperhatikan dan melaksanakan Maklumat KMA No 1 Tahun 2017 mengenai Perma 7, 8, 9 Tahun 2016;
2. melaksanakan PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS;
3. Menerapkan 8 nilai utama Mahkamah Agung yaitu kemandirian, integritas, kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, ketidakberpihakan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum
4. Menerapkan nilai-nilai berAKHLAK yaitu berorientasi pelayanan, akubtabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif
5. Kedisiplinan Harus di tingkatkan
6. Selalu menjaga integritas dan melaksanakan seluruh rencana kerja yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan WBK / WBBM.
6. selalu menjaga kesehatan dan kekompakan
7. Meningkatkan nilai EIS[...]

Read more
 63
 
bluebrowncustomgreenorangepinkredturquoiseyellow