Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

PROSEDUR PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Alur Pelayanan PTSP Bagi Kaum Difabel/Rentan
1. Kaum difabel/rentan berkunjung ke Pengadilan Negeri Baturaja menggunakan kendaraan lalu memarkirkan kendaraannya pada tempat parkir khusus kaum difabel yang telah disediakan;
2. Kaum difabel menuju lobi PTSP mengikuti jalur guidance block yang telah disediakan menuju lobi PTSP;
3. Bagi kaum difabel/rentan yang tidak memiliki alat bantu jalan berupa kursi roda ataupun tongkat penyangga, maka satpam akan membawakan alat bantu tersebut;
4. Selanjutnya satpam akan membantu untuk menuntun menuju lobi PTSP dan mengarahkan untuk duduk pada kursi prioritas atau tempat kursi roda yang telah disediakan;
5. Satpam akan mengambilkan nomor antrian prioritas;
6. Petugas PTSP loket prioritas akan langsung memanggil nomor antrian;
7. Satpam kemudian akan mengantarkan kaum difabel/rentan menuju loket prioritas;
8. Petugas PTSP loket prioritas akan langsung melayani kaum difabel/rentan;
9. Setelah kaum difabel/rentan mendapatkan pelayan di loket PTSP prioritas, selanjutnya menunggu produk/dokumen layanan pada tempat duduk prioritas atau tempat kursi roda yang telah disediakan;
10. Produk/dokumen yang telah selesai diproses selanjutnya akan diserahkan oleh satpam kepada kaum difabel/rentan tersebut;
11. Satpam kemudian akan menghantarkan kaum difabel/rentan keluar dari lobi PTSP menuju tempat parkir kendaraan difabel/rentan.

Alur Persidangan Kaum Difabel/Rentan
1. Kaum difabel/rentan berkunjung ke Pengadilan Negeri Baturaja menggunakan kendaraan lalu memarkirkan kendaraannya pada tempat parkir khusus kaum difabel yang telah disediakan;
2. Bagi kaum difabel/rentan yang tidak memiliki alat bantu jalan berupa kursi roda ataupun tongkat penyangga, maka satpam akan membawakan alat bantu tersebut;
3. Selanjutnya satpam akan membantu untuk menuntun menuju meja protokoler sidang;
4. Satpam kemudian akan melapor pada protokoler sidang terkait proses persidangan yang akan dilakukan;
5. Kaum difabel/rentan kemudian akan diantarkan menuju tempat duduk prioritas/tempat kursi roda yang telah ditentukan untuk menunggu persidangan;
6. Kaum difabel/rentan memasuki ruang sidang yang telah disediakan khusus untuk persidangan tersebut;
7. Setelah persidangan berakhir/selesai, satpam kemudian akan membantu kaum difabel/rentan untuk keluar dari ruang sidang;
8. Satpam kemudian akan mengantarkan kaum difabel/rentan menuju tempat parkir kendaraan kaum difabel/rentan tersebut.