Panitera Muda
PANITERA MUDA HUKUM - PARMONO, SH |
|||||||||||||||||||||||||||||||
![]() |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
PERJALANAN KARIR | |||||||||||||||||||||||||||||||
|
PANITERA MUDA PIDANA - SYAIFUL AMRI, SH |
|||||||||||||||||||||||||||||||
![]() |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
PERJALANAN KARIR | |||||||||||||||||||||||||||||||
|
PANITERA MUDA PERDATA- DRA. ROSANAH |
|||||||||||||||||||||||||||||||
![]() |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
PERJALANAN KARIR | |||||||||||||||||||||||||||||||
|
PANITERA MUDA HUKUM - PARMONO, SH |
|||||||||||||||||||||||||||||||
![]() |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
PERJALANAN KARIR | |||||||||||||||||||||||||||||||
|
PANITERA MUDA PIDANA - SYAIFUL AMRI, SH |
|||||||||||||||||||||||||||||||
![]() |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
PERJALANAN KARIR | |||||||||||||||||||||||||||||||
|
PANITERA MUDA PERDATA- DRA. ROSANAH |
|||||||||||||||||||||||||||||||
![]() |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
PERJALANAN KARIR | |||||||||||||||||||||||||||||||
|
PENGADUAN MASYARAKAT MELALUI APLIKASI SIWAS
Untuk Melapor Anda Dapat Langsung ke Meja Pengaduan PN Baturaja atau
Melalui Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900 dengan format SMS:
nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan
Pengaduan Melalui (e-mail) Dikirim Kealamat :
pengaduan@badanpengawasan.net
Pengaduan Secara Tertulis Dikirim ke alamat :
Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta
Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan, Tlp/Fax : (021) 29079274
Pengaduan Melalui Aplikasi Online SIWAS : Silahkan Klik Disini
Pengadilan Negeri Baturaja telah sepenuhnya melayani pembuatan Surat Keterangan secara ONLINE. Layanan tersebut dapat diakses melalui alamat https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id Brosur Eraterang Dapat didownload pada lampiran brosur eraterang, Petunjuk penggunaan aplikasi Surat Keterangan ONLINE dapat diunduh pada lampiran ini
E-COURT MAHKAMAH AGUNG - (PENDAFTARAN PERKARA SECARA ONLINE)
Melalui Perma No. 1 Tahun 2019 dan SK KMA No. 129/KMA/SK/VIII/2019, E-Court kini telah dikembangkan untuk layanan bagi Pengguna Terdaftar (advokat) dan Pengguna Lain (Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, Kuasa Insidentil) untuk melakukan Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan, Gugatan Sederhana, Bantahan dan Permohonan Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Dalam hal pendaftaran akun e-court untuk pengguna lain (Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, Kuasa Insidentil) hanya bisa dilakukan melalui meja e-court Pengadilan Negeri Baturaja, setelah melakukan pendaftaran di meja e-court pengadilan barulah penggguna lain akan mendapat user dan password untuk dapat mengakses akun e-court , sedangkan untuk pengguna terdaftar /advocat harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online
Pelayanan Kepaniteraan Hukum Meliputi Pendaftaran Surat Kuasa, Legalisasi Badan Hukum, Pembuatan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilih, Tidak Sedang Dalam Proses Hukum, Tidak Mempunyai Tanggungan Hutang (Untuk Calon Bupati/Wakil Bupati/DPR/DPRD/Kades/Sekdes/BPD/KPU/Panwaslu/Bawaslu/PPK/PPS, Perusahaan), Permohonan Salinan/Petikan Putusan serta data dan informasi statistik perkara, dll.
Panitera Muda Hukum
Pelayanan Kepaniteraan Pidana Meliputi Izin Penyitaan, Izin Penahanan, Izin Penggeledahan, Pendaftaran Surat Kuasa Pidana, Perpanjangan Penahanan, Pengajuan Memori Banding Perkara Pidana, Kontra Memori Banding Perkara Pidana, Pengajuan Memori Kasasi Perkara Pidana, Kontra Memori Kasasi Perkara Pidana, Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Perkara Pidana, administrasi persidangan Perkara Tilang, dll.
Panitera Muda Pidana
Pelayanan Kepaniteraan Perdata Meliputi Panjar Biaya Perkara Perdata, Pendaftaran Perkara Gugatan Hak Kepemilikan (tanah/rumah/kebun/dll), Pendaftaran Perkara Gugatan Perceraian, Pendaftaran Permohonan Perbaikan Akta Kelahiran, Pendaftaran Permohonan Hak Asuh Anak, Pendaftaran Permohonan Eksekusi, Pengajuan Upaya Hukum Banding Perkara Perdata , Kasasi Perkara Perdata , Peninjauan Kembali, dll.
Panitera Muda Perdata
PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Melalui Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas perma nomor 2 tahun 2015 tentang tatacara penyelesaian gugatan sederhana pada perkara perdata yang nilai gugatannya tidak lebih dari 500 juta dan bukan mengenai sengketa tanah akan diperiksa dengan acara yang sederhana oleh hakim tunggal.. Dalam memeriksa perkara yang dikategorikan sebagai “gugatan sederhana”, pengadilan harus menyelesaikan paling lama 25 hari sejak sidang pertama. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas perma nomor 2 tahun 2015 tentang tatacara penyelesaian gugatan sederhana, Merupakan suatu gebrakan dari Mahkamah Agung sebagai penyelenggara tertinggi kekuasaan kehakiman di Indonesia sebagai upaya menciptakan prosedur penyelesaian sengketa lebih sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan dan kini pendaftaran gugatan sederhana dapat didaftarkan secara online melalui e-court mahkamah agung baik untuk pengguna terdaftar (advokat) maupun pengguna lain (perorangan,badan hukum, pemerintah, kuasa insidentil)