Tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan : 1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. 2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana. 3. Mengenakan pakaian yang sopan. 4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas. 5. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan"Penasihat Hukum" 6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang: -. Senjata api -. Benda tajam -. Bahan peledak -. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang. 7. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana. 8. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang 9. Duduk rapi dan sopan selama persidangan. 10. Dilarang makan dan minum di ruang sidang. 11. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan. 12. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang 13. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan. 14. Membuang sampah pada tempatnya. 15. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan. 16. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
CPNS - MARLENA FITRIANI, S.H
aq copy
   Nama :   Marlena Fitriani, S.H
   NIP :   19940310 202012 2 011
   Jabatan :   Staf Perdata Pengadilan Negeri Baturaja
   Pangkat / Golongan :   Penata Muda (III/a)
   Tempat / Tgl Lahir :   OKU Timur / 10 Maret 1994
   Agama :   Islam
   Pendidikan :   - SD N Tawang Rejo
      - SMP N 1 Belitang Jaya
      - SMA N 1 Belitang Jaya
   

  - S1 - SH Universitas Sriwijaya

PERJALANAN KARIR

   Karir :

  - CPNS Pengadilan Negeri Baturaja

 

 

CPNS - TANTI FEBRIZA, A.Md
tanti
   Nama :   Tanti Febriza, A.Md
   NIP :    19930213 202012 2 006
   Jabatan :   Staf Kepegawaian dan Ortal Pengadilan Negeri Baturaja
   Pangkat / Golongan :   Pengatur / (II/c)
   Tempat / Tgl Lahir :   Palembang / 13 Februari 1993
   Agama :    Islam
   Pendidikan :   - SD N 1 Ulak Kembahang Thn 2005
      - SMP Hurul Huda 
      - SMK N 3 Palembang
   

  - D3 Politeknik Negeri Sriwijaya

PERJALANAN KARIR

   Karir :

  - CPNS Pengadilan Negeri Baturaja

 

 

bluebrowncustomgreenorangepinkredturquoiseyellow