Sebelumnya, melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 052/KMA/SK/V/2015, Ketua MA telah membentuk sebuah Tim Pengarah untuk menyelenggarakan kompetisi ini. Tim yang dibentuk pada 6 Mei 2015 itu diketuai oleh Ketua Kamar Pembinaan MA Prof Takdir Rahmadi. Ketua Tim Pengarah Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015, Takdir Rahmadi mengungkapkan kompetisi ini dimaksudkan untuk mengapresiasi dan mendorong terciptanya budaya berinovasi dalam melayani masyarakat. Selain itu kompetisi ini dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana implementasi UU Pelayanan Publik dan UU Keterbukaan Informasi Publik di setiap pengadilan seluruh Indonesia. Parameter lain yang juga dijadikan instrumen penilaian adalah akan dilihat pelaksanaan SK Ketua MA Nomor 026/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan SK Ketua MA Nomor 1-144/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Untuk itu dukungan dari publik sangat kami harapkan.