Tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan : 1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. 2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana. 3. Mengenakan pakaian yang sopan. 4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas. 5. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan"Penasihat Hukum" 6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang: -. Senjata api -. Benda tajam -. Bahan peledak -. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang. 7. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana. 8. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang 9. Duduk rapi dan sopan selama persidangan. 10. Dilarang makan dan minum di ruang sidang. 11. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan. 12. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang 13. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan. 14. Membuang sampah pada tempatnya. 15. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan. 16. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
 

Berita dan Informasi Terkini

PERKARA PIDANA SELAMA 5 TAHUN TERAKHIR  DI PENGADILAN NEGERI BATURAJA

PERKARA PIDANA SELAMA 5 TAHUN TERAKHIR DI PENGADILAN NEGERI BATURAJA

Pengadilan Negeri Baturaja merupakan salah satu pengadilan negeri di wilayah Sumatera Selatan yang memiliki wilayah hukum yang cukup luas. Cakupan wilayah hukum Pengadilan Negeri Baturaja dimulai dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.  Pengadilan Negeri Baturaja telah banyak menyelesaikan berbagai perkara pidana dan perkara perdata. Untuk setiap perkara yang masuk, Pengadilan Negeri Baturaja selaku pengadilan tingkat pertama bertugas dan berwenang untuk menerima, memutus, dan menyelesaikan setiap perkara tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 50 dimuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Perkara pidana merupakan perkara yang cukup banyak masuk setiap tahunnya di Pengadilan Negeri Baturaja. Perubahan jumlah perkara yang masuk setiap tahun terlihat sangat siginifikan. Hal ini dikarenakan Pengadilan Negeri Baturaja menerima setiap perkara di 3 (tiga) wilayah kabupaten. Data jumlah perkara yang masuk setiap tahunnya di Pengadilan Negeri Baturaja merupakan salah satu data yang harus disediakan oleh Pengadilan Negeri Baturaja mengingat data tersebut merupakan data penting bagi pemerintah kabupaten dan instansi terkait serta akademisi untuk menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi agar pada akhirnya menghasilkan kebijakan-kebijakan strategis guna meminimalisir terjadinya tindak pidana di masing-masing wilayah kabupaten. Namun penyajian data terkait dengan jumlah perkara pidana yang masuk tersebut belum disusun secara sistematis, sehingga sedikit menyulitkan pihak-pihak tertentu untuk mengetahui informasi tersebut.

 

Untuk mengetahui jumlah perkara pidana yang masuk di Pengadilan Negeri Baturaja setiap tahunnya berdasarkan masing-masing wilayah kabupaten, maka penulis menjadikan kebutuhan akan informasi tersebut sebagai salah satu kegiatan dalam pelaksanaan aktualisasi Calon Pegawai Negeri Sipil/Calon Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Baturaja. Penulis menyusun data jumlah perkara pidana masuk selama 5 (lima) tahun terakhir dimulai dari tahun 2013 hingga tahun 2017. Penulis menyusun data tersebut secara rinci dan sistematis berdasarkan jumlah perkara pidana masuk setiap bulan, setiap tahun dan setiap wilayah kabupaten.

 

grafik data

 

Untuk mengetahui lebih jelas terkait laporan data jumlah perkara pidana masuk di Pengadilan Negeri Baturaja tahun 2013 – 2017 dapat mengakses data berikut.

 


 2825,    04  Jul  2018 ,   Berita Terkini

BERITA POPULER

bluebrowncustomgreenorangepinkredturquoiseyellow