Tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan : 1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. 2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana. 3. Mengenakan pakaian yang sopan. 4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas. 5. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan"Penasihat Hukum" 6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang: -. Senjata api -. Benda tajam -. Bahan peledak -. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang. 7. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana. 8. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang 9. Duduk rapi dan sopan selama persidangan. 10. Dilarang makan dan minum di ruang sidang. 11. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan. 12. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang 13. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan. 14. Membuang sampah pada tempatnya. 15. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan. 16. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
 

Berita dan Informasi Terkini

UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA DI PENGADILAN NEGERI BATURAJA

UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA DI PENGADILAN NEGERI BATURAJA

Memperingati hari Lahir Pancasila, berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila  Pada hari kamis, 01 Juni 2017 tepat pukul 07.45 WIB dengan mengambil tempat dihalaman kantor Pengadilan Negeri Baturaja dilaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila yang diikuti oleh Hakim, para pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh pegawai dilingkungan Pengadilan Negeri Baturaja.

 DSC 0126

Upacara di pimpin oleh Bapak Singgih Wahono, SH ( Ketua Pengadilan Negeri Baturaja) selaku Inspektur Upacara; M. Albar, SE bertugas komandan Upacara; Reni Fitrianti pembaca Surat Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2016; Fitrika ,S.H., bertugas sebagai protocol, M. Budianto, SH., Pembaca naskah UUD 1945; dan pembacaan Do’a; M. Iman Septian, S.Ip. 

Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada Pengadilan Negeri Baturaja diselenggarakan dengan lancar dan khidmat.

DSC 0116

DSC 0120


 2690,    05  Jun  2017 ,   Berita Terkini

BERITA POPULER

bluebrowncustomgreenorangepinkredturquoiseyellow