Tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan : 1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. 2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana. 3. Mengenakan pakaian yang sopan. 4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas. 5. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan"Penasihat Hukum" 6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang: -. Senjata api -. Benda tajam -. Bahan peledak -. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang. 7. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana. 8. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang 9. Duduk rapi dan sopan selama persidangan. 10. Dilarang makan dan minum di ruang sidang. 11. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan. 12. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang 13. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan. 14. Membuang sampah pada tempatnya. 15. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan. 16. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
 

Berita dan Informasi Terkini

Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1437 H

Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1437 H

Jum’at 27 Mei 2016, Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Baturaja, dilaksanakan acara Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan menyambut bulan suci Ramadhan1437 H. Hadir dalam acara tersebut segenap keluarga besar Pengadilan Negeri Baturaja baik dari unsur pimpinan, para hakim, pejabat struktural dan fungsional serta seluruh pegawai, serta Ibu-ibu Dharmayukti Karini Pengadilan Negeri Baturaja.

 P 20160527 085431

Setelah itu dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Ibu Mimi Haryani, SH, dalam sambutanya beliau mengatakan sangat berterimakasih kepada seluruh panitia yang telah terlibat dalam acara tersebut, sehingga acara Isra’ Mi’raj dapat terselenggara dengan baik.

P 20160527 085729

Acara di lanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang di lafadz kan oleh saudara M. Budianto. Setelah itu dilanjutkan dengan ceramah agama yang dibawakan oleh Ustad Zulfan Baron dan acara diakhiri dengan pembacaan do’a yang dipimpin langsung oleh Ustad Zulfan Baron setelah beliau memberikan ceramah agama.

P 20160527 085440

P 20160527 090441

Selesai acara dilakukan foto bersama dan santap siang bersama keluarga besar Pengadilan Negeri Baturaja dan Ibu-ibu Dharmayukti Karini.

1464661384161

P 20160527 101158


 34032,    31  May  2016 ,   Berita Terkini

BERITA POPULER

bluebrowncustomgreenorangepinkredturquoiseyellow